Akademik
Syarat usulan cuti dan/atau terminal akademik antara lain:
- Mahasiswa tidak melebihi jumlah cuti akademik/terminal kuliah.
- Jadwal pengusulan cuti adalah semester ke depan, maksimal 1 bulan setelah masa registrasi berakhir.
- Status akademik yang boleh mengusulkan adalah tidak terdaftar, aktif, cuti akademik/terminal kuliah (pada semester pengusulan).
- Mahasiswa tidak pada akhir masa studi.
- Subbag akademik/operator di fakultas melakukan validasi setelah usulan mendapatkan
Cara untuk mengajukan usulan terimal kuliah adalah sbb:
- Mahasiswa mengajukan permohonan terminal kuliah dan data pendukung ke WD I fakultas.
- Jika disetujui oleh WD I maka operator Fakultas memproses surat pengantar dr WD I yang ditujukan ke WR I, kemudian di ttd dan discan untuk diunggah pada sistem.
- Operator fakultas menambahkan permohonan terminal kuliah dan mengunggah surat dari WD I.
- Operator universitas memeriksa surat pengantar dari fakultas pada sistem, dan memproses surat persetujuan terminal kuliah dari rektor.
- Operator universitas menambahkan pengajuan terminal kuliah, mengunggah ijin Rektor dan melakukan validasi.
- Status akademik mahasiswa pengusul terminal kuliah berubah pada SIAM.
- Surat persetujuan terminal kemudian dikirimkan ke fakultas untuk diteruskan ke mahasiswa yang bersangkutan. Ijin dari pihak berwenang di fakultas
- Bagian akademik universitas melakukan validasi setelah usulan mendapatkan ijin dari rektor. Status akademik mahasiswa pengusul cuti akademik berubah pada SIAM.
Cuti akademik adalah penundaan registrasi administrasi dalam jangka waktu tertentu, yang diajukan paling lambat satu bulan setelah masa registrasi dan disetujui oleh rektor sehingga tidak diperhitungkan sebagai masa studi serta tidak dikenakan biaya pendidikan.
Pertama, melakukan registrasi administrasi dengan cara melakukan pembayaran pada bank yang ditunjuk, dengan menunjukkan KTM/NIM sesuai jadwal yang ditentukan. Tata pembayaran: https://selma.ub.ac.id/tata-cara-pembayaran. Bagi mahasiswa yang semester sebelumnya tidak daftar ulang, harus mengajukan surat aktif kuliah kembali kepada Rektor yang disetujui oleh Fakultas (WD I). Mahasiswa S-1 dan Vokasi dapat melihat http://www.ub.ac.id.
Mahasiswa Pascasarjana & Spesialis I : lihat pengumuman jadwal yang dikeluarkan oleh Fakultas/Program penyelenggara Pascasarjana.
Sanksi bila tidak melakukan Registrasi Administrasi : 1. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi administrasi pada semester Ganjil T.A. 2019/2020 dinyatakan tidak terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya dan tidak diperkenankan melakukan kegiatan akademik dan kemahasiswaan pada semester tersebut. 2. Bagi Mahasiswa yang telah melakukan registrasi administrasi (membayar SPP) tetapi ternyata secara akademik tidak memenuhi persyaratan untuk melanjutkan studinya, maka biaya SPP yang dibayarkan pada semester Genap T.A. 2019/2020 akan dikembalikan. 3. Mahasiswa yang terlambat atau tidak melaksanakan registrasi administrasi disarankan segera mengajukan permohonan cuti akademik secara online melalui siam.ub.ac.id, selambat – lambatnya tanggal 9 September 2019. 4. Mahasiswa Universitas Brawijaya yang tidak terdaftar lebih dari 2 (dua) semester kumulatif dan berturut-turut, dinyatakan putus kuliah (drop out).
Silahkan anda datang ke Crisis Center di Gedung Rektorat UB (lantai 1) untuk mengurus pembukaan blokir agar anda dapat membayar UKT dan daftar ulang.
Silahkan anda datang ke Crisis Center di Gedung Rektorat UB (lantai 1) untuk mengurus pembukaan blokir agar anda dapat membayar UKT dan daftar ulang.
Silahkan datang ke kantor TIK di lantai 2 Rektorat atau telp. (0341) 575577 pes 134 atau email: [email protected]
Legalisir sertifikat akreditasi Perguruan Tinggi dapat dilakukan di Bagian Akademik di Rektorat UB (lantai 2) dengan syarat membawa SKL/ijazah, serta cetakan berwarna
Silahkan menghubungi bagian Akademik di Fakultas anda. Jangan lupa membawa salinan ijazah/transkrip yang akan akan dilegalisir.
Silakan mengisi form surat keterangan kehilangan di Markas Komando Satpam dengan membawa identitas diri. Form tersebut akan diserahkan ke Kantor Polisi terdekat dan dilanjutkan dengan membayar
sejumlah uang ke Bank BNI dengan nominal Rp 75.000,- dan dilanjutkan foto KTM baru di Rektorat Lt.2.
Anda dapat menghubungi bagian administrasi program studi untuk mendapatkan solusi.
Anda dapat mengakses informasinya melalui [http://selma.ub.ac.id]
Anda dapat mengakses informasinya melalui [http://siam.ub.ac.id]
Pindah jurusan harus dalam jenjang pendidikan yang sama serta memenuhi syarat. Perpindahan mahasiswa di UB hanya bisa dilakukan dalam satu fakultas atau perpindahan program studi antar fakultas.
Informasi alih jenjang bisa dilihat di selma.ub.ac.id pada menu Seleksi Alih Program atau pada web resmi fakultas atau jurusan yang dituju
Silakan membuka link: ban-pt.or.id (menu Data Akreditasi).
Silakan membuka link: ban-pt.or.id (menu Data Akreditasi).
Secara umum Bagian Kemahasiswaan mempunyai tugas memberikan layanan administrasi kemahasiswaan, minat dan bakat, serta membantu kesejahteraan beasiswa, data dan alumni serta penalaran ketrampilan hidup di lingkungan Universitas Brawijaya.
Kemahasiswaan
Secara struktur, Bagian Kemahasiswaan UB berada dibawah Biro Akademik dan Kemahasiswaan yang dipimpin oleh Waki Rektor III bidang Kemahasiswaan.
Secara umum Bagian Kemahasiswaan mempunyai tugas memberikan layanan administrasi kemahasiswaan, minat dan bakat, serta membantu kesejahteraan beasiswa, data dan alumni serta penalaran ketrampilan hidup di lingkungan Universitas Brawijaya.
Unit Kegiatan Mahasiswa berdiri dibawah naungan Bagian Kemahasiswaan. Lembaga ini merupakan unit pelaksana kegiatan ekstrakurikuler di tingkat Universitas. Unit aktivitas ini terbagi dalam berbagai bidang seperti : 1) Minat Penalaran 7 UKM, 2) Minat Olah Raga = 20 UKM, 3) Minat Religi = 5 UKM, 4) Minat Kesenian – 7 UKM, 6) Minat Khusus = 6 UKM
Mahasiswa tidak diwajibkan untuk mengikuti UKM, namun setiap mahasiswa Universitas Brawijaya dianjurkan untuk setidaknya mengikuti minimal satu kegiatan UKM yang telah disediakan.
Unit Kegiatan Mahasiswa sudah diperkenalkan kepada mahasiswa baru ketika mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PK2MABA) disetiap tahun ajaran baru. Dalam kegiatan tersebut terdapat rangkaian acara yang bertajuk “Open House UKM”, di dalam event Open House UKM inilah mahasiswa akan mendapat berbagai macam informasi mengenai masing-masing UKM. Mahasiswa dapat mendaftar langsung ke stan-stan UKM yang telah disediakan. Mahasiswa juga bisa mengunjungi gedung UKM yang terletak di dalam kampus untuk ikut berpartisipasi di dalam kegiatan mahasiswa yang telah diminati.
Kegiatan organisasi mahasiswa tak hanya sebagai sarana untuk mengembangkan atau membentuk soft skill dalam diri mahasiswa, tapi juga sebagai fasilitas untuk mendapatkan kesempatan memperoleh berbagai macam ilmu dan perspektif yang baru. Mahasiswa akan belajar tentang kepemimpinan, memperluas jaringan diantara mahasiswa/ hingga fakultas, mengasah interaksi sosial serta problem solving. UKM juga menjadi wadah bagi mahasiswa untuk meregenerasi dan menyalurkan potensi non akademik mereka agar dapat diwujudkan melalui prestasi di tingkat nasional maupun internasional. Hal tersebut juga berpeluang dalam meningkatkan mutu mahasiswa serta apresiasi dari universitas melalui penghargaan/reward.
Ya, Bagian Kemahasiswaan bertanggung jawab dan memiliki wewenang untuk mengatur setiap kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing UKM, seperti koordinasi, memberikan pengarahan, memantau hingga mengelola pelaksanaan kegiatan UKM. Bagian Kemahasiswaan juga memberikan pelayanan meliputi ijin kegiatan, surat dispensasi, surat tugas, anggaran hingga fasilitas pendukung.
Universitas Brawijaya menyediakan berbagai jenis beasiswa bagi mahasiswa berprestasi maupun mahasiswa kurang mampu. Beasiswa tersebut bersumber dari berbagai stakeholder yang telah bekerjasama dengan UB, baik dari institusi pemerintah maupun non-pemerintah (swasta). Kurang lebih ada 50 pilihan jenis beasiswa yang telah disediakan, mulai dari program beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) dan beasiswa Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM), program afirmasi, I-MHERE, PHK-I serta Bidikmisi. Pengelolaan, pendaftaran dan seleksi beasiswa UB diselenggarakan secara online maupun offline oleh Bagian Kemahasiswaan UB. Untuk informasi lebih lanjut silakan berkunjung di tautan http://beasiswa.ub.ac.id/
Bagi mahasiswa S1 yang telah mendapatkan prestasi tingkat lokal, provinsi, nasional maupun internasional dapat mengajukan penghargaan/reward sesuai ketentuan dari Bagian Kemahasiswaan. Pengajuan reward dari prestasi non-akademik terbagi menjadi dua pilihan yaitu : 1.Bagian Minat Bakat : Prestasi Olaharaga dan Seni; 2. Bagian Penalaran : Prestasi Ilmiah, Kreativitas dan Inovasi. Untuk informasi mengenai manual prosedur pengajuan reward silahkan berkunjung di tauntan http://kemahasiswaan.ub.ac.id/reward-mahasiswa/
Organisasi mahasiswa intra kampus yang ada di UB terdiri Eksekutif Mahasiswa (EM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dh. Senat Mahasiswa, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ).
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) adalah organisasi mahasiswa intra kampus yang merupakan lembaga eksekutif di tingkat fakultas. Dalam melaksanakan program-programnya, umumnya BEM memiliki beberapa kementerian/departemen/biro. Dengan semangat mahasiswa sebagai agent of change (agen perubahan), BEM menjadi sebuah lembaga yang bisa mewadahi aspirasi mahasiswa yang memiliki semangat untuk melakukan perubahan, dalam paradigma, emosional, intelektual sekaligus nilai-nilai religius.
Senat Mahasiswa adalah Badan Perwakilan Mahasiswa tertinggi yang diakui dan diizinkan berada dalam lingkungan yang bersifat kekeluargaan dan cinta almamater serta merupakan bagian dari masyarakat belajar, yang bertujuan untuk: 1. Turut serta membina dan meningkatkan disiplin belajar mahasiswa; 2. Membina dan meningkatkan disiplin berperilaku yang sesuai dengan norma-norma perilaku sebagai manifestasi ketaqwaan dan keimanan kepada Allah Yang Maha Kuasa; 3. Melancarkan dan mensukseskan pelaksanaan program tridharma perguruan tinggi dan aktif berperan dalam pelaksanaan kegiatan ko-kurikuler dan ekstra kurikuler.
Fungsi DPM adalah 1. Menampung aspirasi dan keluhan yang disampaikan dengan pelaksanaan kurikuler ko-kurikuler yang disampaikan kepada Direktorat Pelayanan Kegiatan Mahasiswa;
2. Menyelesaikan semua perbedaan persepsi, penafsiran dan pendapat mengenai sesuatu dengan menempuh jalan musyawarah dan melakukan pengarahan, koordinasi dan evaluasi pada pelaksanaan kegiatan ko-kurikuler dan ekstra kurikuler
Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) adalah sebuah institusi dalam kampus yang merupakan lembaga tertinggi sebagai pengawas dan pengendali kehidupan dinamika keorgansasian dan aspirasi mahasiswa di kampus. Dengan demikian DPM merupakan pengawas BEM.
Anggota DPM adalah orang-orang yang telah dipilih dalam Pemilu Raya (PEMIRA) dengan persyaratan yang telah ditentukan, seperti dapat mengumpulkan suara paling sedikit sejumlah teteentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemira. Kemudian, sebagai fasilitator tentunya DPM tidak semena-mena. DPM harus hati-hati dalam mengambil segala tindakan kebijakan karena menyangkut kemaslahatan ummat. Kami juga mengutamakan integritas, profesionalitas, dan skill yang memadai dalam menjalankan segala aktivitas yang menjadi program dan prioritas DPM.
Kongres Mahasiswa (KM) merupakan lembaga legislatif kemahasiswaan tertinggi di tingkat Universitas. Anggota KM dipilih langsung oleh mahasiswa, seperti halnya dengan ketua BEM. Anggota KM dipilih oleh fakultasnya masing-masing sehingga KM menjadi representatif dari seluruh mahasiswa. Salah satu tugasnya adalah mengawasi dan menilai kinerja dari Eksekutif Mahasiswa.
PKM adalah suatu wadah yang menampung kreatifitas mahasiswa UB dalam memfasilitasi prestasi yang dimiliki oleh mahasiswa untuk mengkaji, mengembangan dan menerapkan ilmu dan teknologi yang diperoleh dari kuliah untuk diterapkan dalam masyarakat.
PKM 5 Bidang (PKM-P, PKM-M, PKM-K, PKM-T, PKM-KC), PKM-AI, PKM-GT dan PKM-GFK
Keuangan
Anda dapat mengajukan permohonan kepada Dekan Fakultas paling lambat 8 hari sebelum jadwal pembayaran UKT berakhir. Jika disetujui. maka anda dapat melakukan pembayaran sesuai persetujuan, dan sebaliknya. Tatacara dan prosedurnya dapat dilihat Pertor No. 17 Tahun 2019
Anda dapat menghubungi WD 2 untuk mendapatkan solusi.
UKT Maba yang diterima melalui SNMPTN dan SBMPTN 2020 dapat melihat : https://selma.ub.ac.id/en/uang-kuliah-tunggal-mahasiswa-baru-jalur-snmptn-dan-sbmptn-2020/
Biaya kuliah jalur vokasi bisa dilihat https://selma.ub.ac.id/en/uang-kuliah-tunggal-ukt-bagi-mahasiswa-baru-program-pendidikan-vokasi-ub-20192020/
Biaya kuliah jalur mandiri bisa dilihat https://selma.ub.ac.id/en/biaya-pendidikan-bagi-mahasiswa-baru-program-sarjana-yang-diterima-melalui-jalur-seleksi-mandiri-tahun-akademik-20192020/
Pengadaan Barang dan Jasa
LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang/Jasa secara elektronik. Dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik LPSE juga melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja yang bersangkutan.
Pengadaan barang/jasa secara elektronik dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dasar hukum pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah Pasal 73 PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik. Layanan Pengadaan Secara Elektronik dalam menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Riset
Penelitian dengan pendanaan internal akan diumumkan pada bulan Agustus. Surat pengumuman dari RISTEKDIKTI dapat diunduh melalui SIMLITABMAS, sedangkan pengumuman dari LPPM UB melalui surat kepada dekan masing-masing fakultas dan akan kami unggah di web lppm.ub.ac.id
Peneliti yang lulus seleksi dan didanai akan diumumkan pada awal bulan Januari – Maret. Surat pengumuman dari RISTEKDIKTI dapat diunduh melalui SIMLITABMAS, sedangkan pengumuman dari LPPM UB melalui melalui surat kepada dekan masing-masing fakultas dan akan kami unggah di web lppm.ub.ac.id
Penggunaan dana sudah dapat dilakukan sejak penandatanganan kontrak antara Universitas Brawijaya dengan Kemendikbud dan Sub Kontrak antara Ketua LPPM UB dengan Ketua Peneliti.
Akan ada kesempatan untuk revisi anggaran, sehingga memungkinkan untuk diubah. Namun jika tidak bisa, tidak apa-apa sejauh bukti-bukti nya bisa dipertanggungjawabkan untuk kegiatan penelitian, dengan didukung oleh catatan harian yang lengkap dan bukti pengeuaran dana yang akurat.
Setelah Peneliti mengunggah revisi proposal di SIMLITABMAS
Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi: Merah; Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi: Orange; Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi: Merah; Penelitian Dasar: Abu-abu; Penelitian Terapan: Pink; Penelitian Pengembangan: Biru Muda; Semua Skema Pascasarjana: Hijau Muda, (PDUPT,PTUPT,PUPT,PD,PT,merah),(PDD,coklat),(PDMSU,PTM,biru muda),(WCR,hijau muda),(KRUPT putih) esuai dengan surat edaran dari LPPM UB yang dapat diunduh di web lppm.ub.ac.id
Lembar tanggung jawab belanja harus diisi dan di unduh melalui system dan ditanda tangan di atas materai Rp.6.000 dan tidak perlu dicap.
Dengan mengajukan permohonan Username dan Password SIMLITABMAS serta menginfokan nomor NIDN melalui email ke [email protected].
Jika sudah ditolak, maka tidak bisa diajukan kembali pada periode ini, namun daapat kembali diajukn pada periode selanjutnya.
A0, dengan kualitas cetak yang baik/beresolusi tinggi. 1024×1024 pixel,maksimum 3543 pixcel,fail yg diunggah maksimum 5 mb,lembar ukuran 80cm x 60cm.
Dengan menggunakan Form yang dapat diunduh di web lppm.ub.ac.id.
Dengan menggunakan format form yang dapat diunduh di web lppm.ub.ac.id.