WR II Sosialisasikan Tabungan Pajak untuk PNS Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

WR II UB Sosialisasikan Tabungan Pajak untuk PNS Fakultas Hukum Universitas Brawijaya | foto : PSIK FH UB

Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kemudahan pembayaran pajak bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), pada hari Selasa, 23 April 2024 telah diselenggarakan acara sosialisasi tentang tabungan pajak. Kegiatan ini menjadi penting mengingat perubahan kebijakan dalam pembayaran pajak upah pegawai setelah UB menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Auditorium Fakultas Hukum UB dipenuhi oleh para PNS yang ingin memahami lebih dalam tentang pentingnya tabungan pajak dalam konteks perubahan kebijakan pajak upah pegawai.

Acara yang dipandu langsung oleh Dekan FH UB, Dr. Aan Eko Widiarto, SH., M.Hum., dan juga Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Sumber Daya FH UB, Dr. Nurini Aprilianda, S.H., M.Hum., dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya UB, Prof. Dr. M. Ali Safaat SH., M.H., yang bertindak sebagai pemateri pada acara tersebut.

Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya UB memberikan pengarahan terkait tabungan pajak

Menurut Dr. Aan, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada pegawai PNS di FH UB terkait dengan adanya perubahan kebijakan tentang pajak keuangan.

“Alhamdulillah kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bapak WR II sebagai pemateri, yang nantinya akan memberikan penjelasan mendalam tentang konsep tabungan pajak dan bagaimana hal ini dapat mempermudah pembayaran pajak bagi PNS,” ujar Dr. Aan.

Dalam paparannya, Prof. M. Ali Safaat menyampaikan, perubahan kebijakan pajak upah pegawai setelah UB menjadi PTNBH memang membutuhkan penyesuaian bagi para PNS. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan memanfaatkan tabungan pajak.

“Dengan cara ini, PNS dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya agar tidak menumpuk di akhir dan tabungan ini juga dapat merencanakan keuangan masa depan dengan lebih baik,” ungkap Prof. Ali.

Dia juga menekankan pentingnya tabungan pajak sebagai instrumen keuangan yang dapat memberikan manfaat jangka panjang.

“Tabungan pajak bukan hanya tentang memenuhi kewajiban pajak, tetapi juga tentang merencanakan masa pensiun yang lebih sejahtera. Dengan menabung secara teratur dan cerdas, PNS dapat memastikan stabilitas keuangan di masa depan,” ujarnya. (Rma/Humas FH/OKY/Humas UB)