WR II UB: Melalui SIBAKU, Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan UKT

Foto Wakil Rektor II Prof Ali Sya'faat
Foto Wakil Rektor II Prof Ali Sya’faat Saat Menghadiri Konpers Bersama Sejumlah Media

Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya Prof. Dr. Muchamad Ali Safaat, SH, MH menegaskan, bagi mahasiswa baru yang keberatan dalam pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), kini bisa mengajukan perubahan atau keringanan melalui Sistem Bantuan Keuangan atau SIBAKU.

“Kami punya mekanisme sistem bantuan keuangan. Mahasiswa bisa mengajukan permohonan dan bisa melakukan penurunan kategori atau pun angsuran melalaui SIBAKU,” kata Prof Ali dalam kegiatan Konferensi Pers bersama sejumlah wartawan, Rabu (15/5/2024).

Mantan Dekan FH itu, mengatakan terkait biaya UKT di UB jika memang ada mahasiswa baru dengan kasus khusus dan benar-benar tidak bisa kuliah akan dilakukan verifikasi dan diberikan kebijakan.

“Kebijakan itu ada bermacam-macam, misal dari besaran UKT dan pemberian beasiswa melalui BAZIS. Jadi BAZIS itu lembaga yang sekarang berada di bawah salah satu badan usaha UB yang mengelola zakat profesi dosen dan pegawai,” katanya.

Dia mengungkapkan, di UB 2,5 persen pendapatan dari kinerja disalurkan ke BAZIS salah satu peruntukannya adalah beasiswa bagi mahasiswa yang tidak mampu dan memenuhi Asnaf akan diberikan bantuan dalam pembayaran UKT.

Mantan Dekan FH tersebut mengatakan hampir semua PT ada perubahan UKT. Hal ini berdasarkan pada peraturan Permendikbudristek yang baru tahun 2024 dan disahkan bulan Februari tentang standar satuan biaya operasional PTN.

“Dari Permendikbud tersebut diikuti keputusan menteri tentang UKT. Jadi di dalam permendikbud tersebut isinya menentukan komponen apa saja yang jadi standar satuan Biaya Operasional PTN,” katanya

Biaya operasinal adalah biaya yang harus ditanggung oleh seorang mahasiswa untuk dapat menikmati pendidikan di PTN yang terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung.

“Biaya langsung honorarium dosen ngajarnya sehingga jadi bisa dihitung untuk program sarjana per SKS honornya berapa kan bisa dihitung, biaya bimbingan dan praktikum. Dari hal tersebut lah yang nanti akan digunakan dijadikan untuk menentukan biaya UKT untuk 1 mahasiswa,”katanya.

Besaran UKT setiap mahasiswa tersebut dikatakannya juga dipengaruhi oleh data masing-masing prodi, seperti pencapaian standar mutunya. Contoh pencapaian standar mutu adalah akreditasi program studi.

“Kalau akreditasi rendah biaya juga agak kurang. Begitupula yang berakreditasi internasional dan unggul juga ada indeksnya. Jenis prodi ada tiga kategori: pengetahuan saja, prodi yang sifatnya keterampilan sebagai komplemen dan ketiga keterampilan sebagai tujuan dari prodi.
Ini membutuhkan sarana berbeda..ada yg butuh kelas saja, ada yang butuh wahana pendidikan, dan juga laboratorium,” katanya.

Dia juga mengungkapkan UKT yang dibayarkan oleh mahasiswa juga digunakan untuk mengembangkan fasilitas dan infrastruktur yang di UB.

“UKT tersebut juga digunakan untuk pembangunan fasilitas seperti gedung dan pengadaan alat di laboratorium,” katanya. (OKY/Humas UB).