Visiting Professor 3in1 di Fakultas Hukum Bahas Penyelesaian Sengketa Inernasional

Prof. Eka Nugraha Putra dari National University of Singapore (NUS) ketika memberikan kuliah di FH UB

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menyelenggarakan kuliah visiting professor 3in1 Hukum Internasional yang berlangsung selama tujuh hari (13/5-19/5/2024) . Acara ini menghadirkan Assistant Prof. Eka Nugraha Putra dari National University of Singapore (NUS) sebagai pemateri utama dengan tema “Penyelesaian Sengketa Internasional”.

Dalam kuliah tersebut, Prof. Eka Nugraha Putra menjelaskan secara mendetail tentang berbagai mekanisme penyelesaian sengketa yang berlaku dalam hubungan internasional.

“Dalam hubungan internasional antar subyek Hukum Internasional, terkadang kita menemui kendala yang dapat berkembang menjadi sengketa. Untuk menyelesaikannya, Hukum Internasional menyediakan berbagai mekanisme yang dapat ditempuh,” ujar Prof. Eka dalam salah satu sesinya.

Dia menguraikan terdapat dua metode utama dalam penyelesaian sengketa internasional: cara damai dan kekerasan. Dia menekankan pentingnya memilih jalur damai dalam upaya menjaga stabilitas dan perdamaian global. Jalur damai ini sendiri terbagi menjadi dua pendekatan yaitu jalur diplomatik dan jalur hukum.

Prof. Eka juga menjelaskan bahwa dalam jalur hukum, negara dapat memilih lembaga-lembaga peradilan internasional yang sesuai dengan kesepakatan dan kewenangan terhadap negara atau kasus yang terkait.

Kuliah ini mendapatkan apresiasi tinggi dari para peserta yang terdiri dari mahasiswa, dosen, dan praktisi hukum. Mereka menganggap pemaparan Prof. Eka tidak hanya menambah wawasan teoretis tetapi juga memberikan perspektif praktis yang sangat dibutuhkan dalam praktik hukum internasional.

Dengan adanya kuliah visiting professor ini, Fakultas Hukum  berharap dapat terus berkontribusi dalam peningkatan kualitas pendidikan dan pemahaman mengenai hukum internasional di Indonesia. (Rma/Humas FH/OKY/Humas UB)