Ujian Akhir Disertasi Raja Mohamad Rozi, S.H., M.H

8538_20190214160435Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya (UB), Rabu (13/02/2019), menyelenggarakan ujian akhir disertasi Raja Mohamad Rozi, S.H., M.H. Ujian terbuka ini digelar di Ruang Auditorium Gedung A, Lantai 6 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dengan promotor Prof. Dr. Sudarsono, S.H., M.S, dan kopromotor Dr. Bambang Sugiri, S.H., M.S dan Dr. Hanif Nur Widhiyanti, S.H., M.H.

Tim penguji terdiri dari Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S, Dr. Sihabudin, S.H., M.S, Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S, Dr. Bambang Winarno, S.H., M.S, dan Prof. Dr. L. Budi Kagramanto, S.H., M.H., M.M penguji tamu dari Universitas Airlangga. Dalam ujian tersebut Raja Mohamad Rozi mempertahankan disertasinya yang berjudul “Formulasi Aspek Pidana Pada Kartel Di Indonesia” untuk mendapatkan gelar doktor ilmu hukum.

Penelitian disertasi Rozi ini didasarkan pada kenyataan adanya kekurangtegasan pengaturan kartel sebagai perbuatan pidana berdasarkan prinsip-prinsip hukum dan lemahnya pengaturan sanksi administratif dan perdata menurut undang-undang.

Sementara itu, sanksi pidana dan prosesnya belum mendapatkan dukungan institusional melalui kebijakan legislatif serta lemahnya bobot pemidanaan.

Rozi menuturkan bahwa kartel dapat disebut sebagai perbuatan pidana yang dilihat dari kriteria melawan hukum pidana dalam arti luas dan sempit. Kriteria ini merupakan suatu alasan untuk menstigmatisasi kartel sebagai kejahatan. Untuk itu di dalam kepustakaan hukum pidana dikenal dengan istilah “melawan hukum umum” dan “melawan hukum khusus”.

Melawan hukum umum diartikan sifat melawan hukum sebagai syarat tidak tertulis untuk dapat dipidananya pelaku kartel, sedangkan melawan hukum khusus serupa dengan terminologi hukum formil karena sifat melawan hukumnya merupakan bagian dari undang-undang.

Di Indonesia, perbuatan kartel sangat dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, akan tetapi belum ada kepastian hukum dalam menindaklanjuti perbuatan tersebut. Selain itu, peraturan bobot sanksi hukuman yang ditentukan undang-undang tidak sebanding dengan akibat perbuatan yang dapat merugikan perekonomian Indonesia, sehingga peraturan tersebut tidak di indahkan oleh pelaku kartel.  

“Perlu adanya formulasi pengaturan aspek pidana pada kartel di Indonesia misalnya, pengkualifikasian kartel sebagai tindak pidana luar biasa (extra ordinary crime), pemberlakuan  ajaran penyertaan pidana (plegen dan dader), rekonstruksi bobot pidana pada kartel, dan perumusan kembali unsur subjektif dan objektif pidana kartel,”kata Rozi.

Dengan disertasi ini, Rozi dinyatakan lulus dan mendapat gelar doktor ilmu hukum sebagai doktor ke 388 Fakultas Hukum dengan IPK 3,96 dengan masa studi 4 tahun 7 bulan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S, memberikan ucapan selamat atas kesuksesan yang diraih Rozi dalam menyandang gelar doktor sekaligus berpesan keberhasilan yang didapatkan bukan ending point, melainkan starting point untuk berkiprah dalam bidang akademisi dan juga sebagai peneliti di Kejaksaan Agung. [Vika/Humas UB]