
Kegiatan pengabdian masyarakat UB mengembangkan teknologi biogas di Desa Tawangsari Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) untuk menciptakan Desa Mandiri Energi.
Desa Tawangsari dipilih menjadi objek dari implementasi program ini, dikarenakan Desa Tawangsari memiliki berbagai potensi energi alternatif yang dapat dimanfaatkan. Karena secara georgrafis Desa Tawangsari yang berada di ketinggian ±1.000 – 2.500 mdpl sangat cocok untuk kegiatan pertanian maupun peternakan.
Kegiatan pertanian di sana memiliki komoditas di antaranya: tomat, gubis, sawi, cabai, wortel dan bawang merah yang bisa menghasilkan sampah organik seberat ± ¾ ton per hari.
Pada sektor peternakan, Desa Tawangsari memiliki Sapi Perah sekitar 965 ekor, dengan total kotoran yang dihasilkan seberat ± 19,3 ton per harinya.
Sedangkan sampah makanan (food waste) yang dihasilkan secara keseluruhan menghasilkan ± 3 kwintal per hari satu Desa Tawangsari. Hal ini menjadi salah satu latar belakang dari adanya program ini akan dilaksanakan.
Pelaksanaan kegiatan ini mendapatkan pendanaan dari 3 program, antara lain : Program Hibah Pengabdian Kepada Masyarakat Fakulas Hukum yang diketuai oleh Prischa Listiningrum, S.H., LL.M., Program Dosen Berkarya Fakultas Hukum yang diketuai oleh Muhammad Dahlan, S.H., M.H., dan Program Dosen Berkarya Lintas Fakultas yang diketuai oleh Sri Suhartini, Ph.D.
Kerja sama ini diawali dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Fakultas Hukum yang diwakili langsung oleh Dr. Muchammad Ali Safa’at, S.H., M.H. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Fakultas Teknologi Pertanian yang diwakili langsung oleh Prof. Dr. Ir. Imam Santoso, MP selaku Dekan Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Brawijaya, dan bersama Miftahul Anwar selaku Kepala Desa Tawangsari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Kegiatan ini nantinya akan dilaksanakan secara bertahap, pertama Tim Program Program Hibah Pengabdian Kepada Masyarakat akan melakukan riset dan kajian akademik mengenai peluang dan tantangan pengaturan biogas di Desa Tawangsari.
Riset dan kajian ini tentunya akan melibatan berbagai pihak, seperti : Perangkat Desa Tawangsari, Badan Pemusyawaratan Desa, Perwakilan Petani dan Peternak, maupun para ahli atau pakar di bidang tertentu.
Setelah dilaksanakannya riset dan kajian, dilanjutkan oleh Tim Dosen Berkarya Fakultas Hukum untuk berfokus ada aspek penguatan kelembagaan Desa.
Penguatan ini diwujudkan dengan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), yang nantinya akan menangani dan mengelola potensi biogas di Desa Tawangsari.
Segala tata kelola dan pemanfaatan akan dikoordinir satu pintu di dalam BUMDES, agar nantinya memudahkan masyarakat dalam mengelola dan mendistribusikan hasil dari pemanfaatan limbah menjadi energi.
Pasca adanya penguatan kelembagaan masyarakat melalui BUMDES, selanjutnya Tim Dosen Berkarya Lintas Fakultas bertugas melakukan pendampingan berupa konsultasi dan fasilitasi untuk melakukan kajian potensi pengembangan biogas di Desa Tawangsari.
Nantinya hasil kajian potensi inilah yang dijadikan sebagai dasar, dalam pengaturan dan penerapan teknologi biogas agar limbah-limbah yang ada dapat dimanfaatkan sebagai energi alternatif. (*/Humas UB).