UB Menggelar Konsinyering Pengujian Konsekuensi Usulan Informasi Dikecualikan (DIK)

Universitas Brawijaya melalui Divisi Informasi dan Kehumasan menggelar agenda Konsinyering Pengujian Konsekuensi Usulan Informasi Dikecualikan di UB Guest House (Rabu, 9/8/2023). Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka sinergitas dan keterbukaaan informasi yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan.  UB sebagai badan publik yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan tinggi berkewajiban menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Kegiatan ini diikuti oleh PPID dan staf, Direktur Anggaran dan Perbendaharaan, Direktur RSUB, Kepala Perpustakaan, Subdiv Layanan Hukum, mahasiswa, perwakilan orang tua mahasiswa, alumni,  media, LSM, dan mitra UB.
Kepala Divisi Informasi dan Kehumasan UB, Zulfaidah Penata Gama, PhD mengatakan bahwa meskipun UB mendapat predikat informatif, tetap wajib menampilkan informasi yang dikecualikan. Sebelum dipublikasikan ke masyarakat, perlu diadakan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan, dengan  mengadakan pertemuan dengan pemangku kepentingan terkait.
Sekretaris Universtitas Brawijaya dan Kepala Divisi Informasi dan Kehumasan saat konsinyering informasi di kecualikan
Sekretaris Universtitas Brawijaya dan Kepala Divisi Informasi dan Kehumasan saat konsinyering informasi di kecualikan

“Jadi kami hadirkan stakeholder, karena kami lembaga publik perguruan tinggi. Maka yang paling penting adalah mahasiswa, orang tua mahasiswa, alumni, wartawan, kemudian dari LSM dan mitra,” kata Zulfaidah.

Kemudian diuji dan disepakati bersama, maka Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan memberitahukan beberapa informasi dikecualikan tersebut kepada publik. Usulan informasi yang dikecualikan tahun 2023, meliputi laporan penghasilan dan PPh 21 yang dipungut. Juga usulan terkait embargo repositori tugas akhir mahasiswa, nota dinas, memo, dan disposisi pimpinan, data rekaman CCTV dan pengambilan gambar atau foto, surat atau dokumen yang bersifat rahasia. Surat Keputusan terkait kepegawaian dan penunjukan staf, data rekam medis, data hutang pasien ke rumah sakit, serta laporan insiden keselamatan pasien.
Konsinyering Informasi Dikecualikan
Konsinyering Informasi Dikecualikan

Zulfaidah mengatakan bahwa usulan tersebut sudah disesuaikan dengan pertambahan dari berbagai landasan hukum berupa Undang-Undang yang ada.

“Hari ini kita coba share itu semua ke stakeholder, nanti prosesnya apakah itu disetujui atau tidak. Ada juga yang mengawasi dari tenaga ahli dari Komisi Informasi Pusat,” ungkapnya.
Ia berharap dari kegiatan ini, DIK yang diusulkan bisa disetujui oleh mereka yang hadir dalam uji konsekuensi dan menjadi DIK yang akan ditetapkan oleh Rektor.
Sementara itu, Sekertaris Universitas Dr Tri Wahyu Nugroho, SP, M.Si. yang hadir mewakili rektor UB mengatakan sangat mendukung kegiatan yang dilakukan oleh Divisi Informasi dan Kehumasan ini. Karena itu pengusulan beberapa informasi yang dikecualikan merupakan kewajiban UB sebagai badan publik. “Usulan itu sesuai amanat undang-undang juga. Misalnya Informasi pribadi yang sangat privat tidak bisa dibuka secara publik. Jadi kita tidak sewenang-wenang. Karena ada aturan mainnya, makanya di istilah kita wajib melakukan uji konsekuensi. Karena kalau tidak seperti itu kita tidak badan publik informatif lagi,” tegasnya.(Humas UB)