Universitas Brawijaya , Senin (18/2/2019), menandatangani perjanjian kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Penandatanganan diwakili Rektor UB Prof. Dr. Nuhfil Hanani,MS dan Kepala BPJPH Prof . Ir. Sukoso,MSc,P.hD di Ruang Jamuan lantai 6 Gedung Rektorat UB.
Prof Sukoso yang juga dosen di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UB mengatakan kehadirannya ini selain untuk menjalin kerjasama dengan UB, ia juga memiliki tugas untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomer 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mulai berlaku per 17 Oktober 2019. UU inilah yang menjadi landasan formil berdirinya BPJPH dan pemberlakuan sertifikasi halal untuk semua produk baik barang dan jasa yang masuk ke Indonesia.
Pemberlakuan sertifikasi halal membuka peluang bagi lulusan kampus menjadi auditor halal bagi perusahaan yang menjual produknya di Indonesia. Jumlah yang dibutuhkan pun sangat banyak, sejumlah 25 ribu. Namun sayangnya baru terpenuhi 1200 auditor dengan 7 auditor dari UB. Auditor ini nantinya mencakup lintas kajian keilmuan diantaranya farmasi, kedokteran , kedokteran gigi, kedokteran hewan untuk audit obat-obatan misalnya. Sedangkan untuk auditor di bidang pangan bisa diisi mahasiswa lulusan Fakultas Teknologi Pertanian, Peternakan maupun Perikanan.
Universitas Brawijaya juga memiliki peran nyata pada pengembangan produk halal dengan memiliki Kantin Halalan Thoyyiban yang telah mendapat sertifikat halal dari MUI Jatim.Selain itu UB juga memiliki Halal Thoyyib Science Center dan Lembaga Penjamin Halal (LPH). Namun disampaikan Sukoso, LPH ini di tingkat universitas tidak bisa mengeluarkan sertifikasi halal. [siti-rahma]