UB dan UNPAD Selenggarakan Diskusi Nasional Penilaian Kinerja Arsiparis

Dekan FISIP Dr. Sholih Mu’adi, SH.,M.Si,.

UB dan UNPAD menyelenggarakan diskusi nasional bertajuk Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Arsiparis Sabtu, (31/7/2021).

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi zoom dibuka secara resmi oleh Dekan FISIP UB Dr. Sholih Mu’adi, SH.,M.Si,.

Dalam sambutannya Sholih sangat mengapresiasi kegiatan ini. Dia mengatakan bahwa peran arsiparis kedepan dituntut melakukan inovasi-inovasi dalam menangani kearsipan.

Diskusi nasional ini diikuti 1.976 peserta dari berbagai instansi di Indonesia.

Sebagai nara sumber adalah Drs. Bambang Parjono Widodo, M.Si sebagai Arsiparis Ahli Utama ANRI.

Menurut Bambang setiap arsiparis wajib melakukan pengisian SKP (Sasaran Kerja Pegawai) yang dilaksanakan pada unit kerja dimana arsiparis itu ditempatkan sesuai dengan SK penempatan arsiparis.

“Arsiparis yang tidak mengisi SKP dalam setahun akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Bambang.

Menurut Bambang SKP JFA merupakan penilaian prestasi kerja arsiparis yang dilaksanakan secara sistematis dengan penekanan pada kontrak rencana kerja dan tingkat capaian sasaran kerja pegawai (arsiparis) yang telah disusun dan disepakati antara arsiparis dengan atasan langsung selaku pejabat penilai.

“Arsiparis selaku PNS akan dinilai oleh atasan langsung selaku pejabat penilai. Tim penilai kinerja instansi pembina yaitu ANRI, Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi, khusus yang menduduki jabatan Arsiparis Ahli Madya dan Ahli Utama. Sedangkan tim penilai kinerja instansi untuk jenjang jabatan Ahli Muda ke bawah,” jelas Bambang.

Pengisian SKP dilaksanakan pada awal tahun berjalan, atau awal bulan pada saat arsiparis mendapatkan mutasi pada unit kerja lain. Sedangkan penilaian prestasi kerja arsiparis dilaksanakan oleh pejabat penilai satu kali dalam setahun pada awal Januari tahun berikutnya.

Bambang juga menjelaskan penilaian prestasi kerja arsiparis dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja arsiparis dalam melaksanakan tugas pokoknya, serta memberi petunjuk bagi pejabat yang berkepentingan dalam rangka mengevaluasi unit kerja dan organisasi.

Adapun penilaian kinerja dilakukan terhadap dua hal, yaitu nilai kinerja arsiparis 60% dan nilai perilaku 40%.

Semakin terpenuhinya kelengkapan kriteri atau komponen standar kualitas hasil kerja maka arsiparis akan memperoleh nilai kualitas yang optimal; dan nilai kualitas tersebut akan berkurang jika ada kriteri atau komponen yang kurang lengkap.

Dengan terpenuhinya standar kualitas hasil kerja arsiparis dan penilaian kinerja yang optimal akan mempertegas fungsi, tugas dan kewenangan arsiparis
Untuk kelengkapan SKP, arsiparis perlu menyertakan bukti kerja untuk mendukung kualitas hasil kerja arsiparis yang melaksanakan kegiatan kearsipan.

Arsiparis wajib mengumpulkan kelengkapan bahan penilaian kinerja sesuai bukti kerja arsiparis.

Bukti kerja arsiparis meliputi bukti fisik dari setiap kegiatan kearsipan; dan dasar untuk melakukan kegiatan kearsipan, dapat berupa surat keputusan (SK), surat perintah/surat tugas, instruksi tertulis, instruksi lisan maupun mandiri.

Diskusi Nasional diakhiri dengan tanya jawab peserta yang antusias mengikuti acara diskusi nasional ini sampai selesai. (Humas UB)