
Universitas Brawijaya (UB) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) untuk peningkatan permohonan paten dalam negeri. Kegiatan ini dilakukan secara daring selama sembilan hari, 21-29 Februari 2024, melalui platform zoom.
Kegiatan ini memberikan kesempatan kepada para dosen untuk melakukan konsultasi langsung terkait draft paten mereka dengan pemeriksa paten DJKI. Para pemeriksa paten DJKI akan memeriksa dan memberikan masukan langsung terhadap permohonan paten yang diajukan.
Direktur Direktorat Inovasi dan Kawasan Sains dan Teknologi (DIKST) UB Mohammad Iqbal, S.Sos., M.IB., DBA menyampaikan, POSS bertujuan untuk meningkatkan penyelesaian paten dalam negeri dan meningkatkan pemahaman terutama bagi akademisi tentang proses paten dan perlindungan hak kekayaan intelektual.

“Selain itu juga untuk mempermudah para inventor, terutama dosen UB dalam memperoleh paten granted atas invensi mereka. Dengan adanya dukungan langsung dari DJKI, para inventor dapat menyempurnakan draft paten mereka sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga paten yang didaftarkan harapannya diharapkan bisa granted,” jelas Iqbal.
Terdapat 100 judul paten yang lolos untuk dinilai dalam kegiatan ini dari berbagai universitas di Jawa Timur. Yakni UB 33 judul, ITS 8 judul, ITN 3 judul, UNESA 8 judul, PENS 4 judul, Polinema 3 judul, UM 17 judul, UNAIR 14 judul, Univ Petra 3 judul, Unmer 2 judul, UMM 2 judul, Unikama 1 judul, UPN Veteran 2 judul.
Sebanyak 33 judul dari UB tersebut merupakan pengajuan dari para inventor UB yang terdiri atas beberapa fakultas dan bidang studi, yaitu dari FAPET 2 judul, FIKES 2 judul, FK 8 judul, FKG 2 judul, FP 4 judul, FPIK 6 judul, FT 1 judul, dan FTP 8 judul.
Setelah kegiatan daring usai, selanjutnya akan diagendakan kegiatan secara luring pada tanggal 23-25 April 2024 yang bertempat di Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim di Surabaya.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan paten-paten yang berkualitas dan terlindungi secara undang-undang. Hal ini sekaligus mendorong para inventor untuk terus berinovasi demi memajukan Indonesia. [Dik/Irene]