Tingkatkan Eksistensi Koperasi Syariah, Mahasiswa UB Kaji Integrasi Takaful

Mahasiswa UB teliti strategi penguatan eksistensi koperasi syariah melalui integrasi takaful atau asuransi syariah

Lima mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB) melakukan penelitian yang bertujuan menggagas strategi penguatan eksistensi koperasi syariah melalui integrasi takaful atau asuransi syariah. Mereka adalah Dhaifullah Rahim Hudaya (Ekonomi Islam), Pipit Amanda (Ekonomi Islam), Hannan Yahya Abdillah (Manajemen), Faza Maulidiyah Putri (Manajemen), dan Khairul Insan Tadzkirul Alam (Ekonomi Islam).

Hal tersebut dilatarbelakangi minimnya partisipasi masyarakat dalam menggunakan produk dan jasa koperasi syariah. Perkembangan jumlah koperasi syariah aktif di Indonesia per tahun 2022 mencapai 3.912 unit atau meningkat sebesar 1,58 persen dari tahun sebelumnya. Namun, jumlah tersebut masih menunjukkan ketimpangan dengan koperasi konvensional yang berjumlah 130.354 unit.

“Umumnya, masyarakat masih underestimate terhadap koperasi syariah dan cenderung menggunakan koperasi konvensional karena kurangnya diversifikasi produk, sehingga muncul anggapan bahwa kedua jenis koperasi tersebut memiliki produk yang sama. Padahal, kehadiran koperasi syariah seharusnya menjadi ciri khas bangsa Indonesia mengingat penduduknya mayoritas beragama Islam yang mencapai 240 juta jiwa atau setara 86,7 persen dari total penduduk,” jelas Dhaifullah Rahim Hudaya sebagai Ketua Tim.

Dalam menjalankan usahanya, koperasi syariah tidak hanya berorientasi pada bisnis, tetapi juga terdapat peran sosial di dalamnya sebagai penghimpun serta penyalur dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang berasal dari anggota untuk anggota.

Takaful atau asuransi syariah merupakan suatu usaha yang dilakukan oleh sekumpulan orang melalui akad (perjanjian) untuk saling membantu dan saling menanggung melalui dana tabarru’ dalam menghadapi risiko melalui pengelolaan investasi yang tidak bertentangan dengan prinsip Islam.

“Implementasi takaful sebagai produk koperasi syariah turut memberikan perlindungan pada anggota yang tergabung di dalamnya dari berbagai risiko, serta imbal hasil dari keuntungan investasi,” ujar Dhaifullah.

Menurut Khairul, selaras dengan prinsip takaful dan koperasi syariah, yaitu prinsip saling tolong menolong antar anggota merupakan tujuan dari adanya integrasi keduanya. Integrasi takaful ke dalam koperasi syariah adalah salah satu bentuk bauran produk bagi koperasi syariah karena dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan memberdayakan anggota koperasi dalam mengelola keuangannya yang sesuai syariah.

“Mengelaborasikan takaful dalam usaha koperasi syariah dapat membentuk sense of belonging atau rasa memiliki para anggota. Hal ini sangat diperlukan dalam keberhasilan pengelolaan usaha koperasi syariah, mengingat tidak sedikit usaha mengalami collapse akibat pengelolaan yang tidak baik,” kata Khairul.

Dalam wawancara yang telah dilakukan pada empat koperasi syariah di Kota Malang, keempat koperasi tersebut merespon baik adanya konsep integrasi takaful pada koperasi syariah.

“Implementasi takaful pada koperasi ini sangat potensial sekali untuk diterapkan, karena tidak hanya mendapatkan perlindungan dari risiko, tetapi juga mendapatkan keuntungan investasi dari pengelolaannya,” ucap Bapak Anas salah satu pengurus koperasi syariah.

Dengan penelitian ini, diharapkan bisa menghasilkan rancangan konsep serta regulasi sebagai bentuk nyata kontribusi mahasiswa UB untuk peningkatan eksistensi koperasi syariah di Indonesia.

Di bawah bimbingan dosen Dr. Virginia Nur Rahmanti, S.E., M.S.A., Ak., Penelitian ini dilakukan melalui Program Kreativitas Mahasiswa Bidang Riset Sosial Humaniora (PKM-RSH) yang didanai oleh Kemdikbudristek tahun 2024. [Tim/Irene]