Sosialisasi Tanggap Pernikahan Dini di Dusun Sembon Wetan

SIARAN PERS

Universitas Brawijaya

Nomor  075/VII/2024

Malang,  20 Juli 2024

 

 

Kelompok 14 melalui program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, melangsungkan kegiatan sosialisasi kepada remaja setempat dengan tajuk “Dusun Tanggap Pernikahan Dini dan Pernikahan Siri”. Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada Rabu (17/07/2024) di SMA Islam Soerjo Alam Dusun Sembon Lor, Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang ini memberikan pengertian mendasar mengenai pernikahan dini dan pernikahan siri.

Kegiatan ini berangkat dari fakta bahwa Dusun Sembon Wetan merupakan salah satu dusun dalam wilayah Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang yang masih marak terjadi pernikahan siri yang juga melibatkan anak di bawah umur sebagai salah satu mempelainya. Hal ini dinyatakan oleh Bapak Saiful Rifa’i, selaku Kepala Dusun Sembon Wetan. Selain itu, maraknya pernikahan siri di dusun tersebut juga disebabkan karena rumit dan mahalnya biaya prosedur perceraian di Pengadilan Agama.

Nurul Hikmah, atau yang akrab disapa Ima, selaku narasumber pada materi yang pertama menerangkan pengertian dari pernikahan dini yang ditinjau secara umum dan menurut hukum.

Lebih lanjut, Ima juga memberikan penjelasan singkat berkenaan dengan faktor-faktor yang mendorong tingginya tingkat pernikahan dini yang terdiri atas faktor individu, keluarga, dan lingkungan, serta pembahasan tentang dampak pernikahan dini yang masih seringkali dianggap sebelah mata oleh masyarakat. Padahal, dampak dari fenomena tersebut dapat terbilang cukup masif dan berkelanjutan, karena berdampak pada kesehatan, psikologis, sosial, dan ekonomi.

Akhir kata, Ima memberikan upaya-upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk menekan tingginya angka pernikahan dini, yakni dengan melakukan pemberdayaan remaja dari segi informasi dan keterampilan; meningkatkan akses dan kualitas pendidikan formal bagi anak, serta; mengikuti program generasi berencana yang diinisiasi oleh BKKBN.

Materi kedua yang membahas mengenai pernikahan siri dipaparkan oleh Najwah Auliah Shoffa diawali dengan menjelaskan pengertian pernikahan siri menurut Al-Quran dan Hadist serta menurut Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia.

Selanjutnya, Najwah menjelaskan bahwasannya tindakan pernikahan siri biasa dilakukan atas dasar adanya hubungan terlarang, kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pencatatan pernikahan, serta untuk menghindari beban biaya dan prosedur administrasi yang berbelit-belit. Najwah kemudian menjelaskan bagaimana pernikahan siri dapat berdampak besar bagi kedudukan Istri dan Anak menurut hukum.

Di akhir penjelasannya, Najwah memberikan beberapa studi kasus mengenai dampak pernikahan siri terhadap anak, serta apa saja upaya yang dapat dilakukan oleh generasi muda untuk mencegah pernikahan siri.

Kedua sesi pemaparan materi tersebut kemudian ditutup dengan sesi kuis yang disambut dengan antusias oleh siswa siswi SMA Islam Soerjo Alam yang hadir.

Legist Gatsha Cesa Kristiyono, sebagai Person in Charge (PIC) acara Dusun Tanggap Pernikahan Dini dan Pernikahan Siri, memaparkan bahwasannya kegiatan sosialisasi dengan tema pernikahan dini dan pernikahan siri memang dilakukan atas latar belakang maraknya fenomena tersebut di masyarakat dusun sekitar.

“Program kegiatan ini dapat kami angkat karena setelah melakukan analisis sosial dan juga survey, ketika kami bertanya kepada Kasun (Kepala Dusun) dan juga warga sekitar, itu memang masih banyak terjadi pernikahan siri dan juga pernikahan dini tersebut. Jadi itu sebenarnya faktor utama (mengapa) kami mengangkat program kerja ini.” jelas Legist.

Kemudian, Fadia Putri Bahtiar selaku Koordinator Kelompok 14 PKM FH UB, memberikan tanggapan atas berjalannya acara pada hari ini.

“Alhamdulillah, sosialisasi pada hari berjalan dengan lancar dan dengan baik. Dari (pihak) siswanya juga sendiri cukup aktif dalam (sesi) tanya jawab dan kuis. Pun tadi alhamdulillah juga Pak Saiful (Kepala Dusun Sembon Wetan) berkesempatan untuk hadir dan mendengarkan sosialisasi juga.”

Lebih lanjut, Fadia berharap bahwasannya acara sosialisasi mengenai pernikahan dini dan pernikahan siri ini dapat menambah wawasan serta meningkatkan kewaspadaan remaja terhadap pernikahan dini dan pernikahan siri di lingkungan mereka. Dirinya juga berharap agar sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pengertian mengenai urgensi pencatatan pernikahan di mata hukum.

“Harapannya, apa yang telah disampaikan oleh pemateri baik dari materi pernikahan dini maupun pernikahan siri dapat diterapkan oleh remaja-remaja di Dusun Sembon Lor dan Dusun Sembon Wetan dan tingkat pernikahan dini dan pernikahan siri di dusun-dusun sekitar dapat menurun. Selain itu, kami (penyelenggara) juga berharap supaya remaja-remaja dapat mengerti urgensi dari pencatatan-pencatatan, khususnya (dalam hal ini) pencatatan perkawinan di mata hukum.” tegas Fadia.

========

Divisi Informasi dan Kehumasan

Universitas Brawijaya

http://ub.ac.id

http://prasetya.ub.ac.id

Telp: 081334784043

WA: 008113716113

Email : [email protected]

Facebook : @Universitas.Brawijaya.Official

IG :  @univ.brawijaya

X : @UB_Official

Tiktok : @univbrawijaya