Serap Aspirasi RUU Perkoperasian, FH Gandeng KemenkoPUKM Gelar Semnas

FH UB Bersama KemenkoPUKM Gelar Seminar Nasional Serap Aspirasi RUU Perkoperasian

Malang – Pada tanggal 18 Desember 2023, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) bekerjasama dengan Kementrian Koperasi dan UKM RI (KemenkoPUKM) menyelenggarakan Kegiatan Serap Aspirasi untuk mendiskusikan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang tengah direvisi.

Acara yang berlangsung di Auditorium lantai 6 Gedung A FH UB ini bertujuan memberikan pemahaman yang mendalam kepada pemangku kepentingan tentang revisi Undang-Undang Perkoperasian, sekaligus memberikan informasi dan basis analisis bagi pemerintah, gerakan koperasi, dan sektor swasta.

Kegiatan Serap Aspirasi Rancangan Undang-Undang Perkoperasian, dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan  tentang revisi Undang-Undang Perkoperasian serta memberikan informasi dan basis analisis bagi pemangku kepentingan (Pemerintah/gerakan koperasi/swasta)- sebagai dasar formulasi kebijakan dalam penyusunan ketentuan pidana di Rancangan Undang-Undang Perkoperasian ini.

Kegiatan ini berbagai narasumber, dari akademisi diwakili oleh Prof. Dr. Maryunani, S.E., M.S., dan Dr. Herman Suryokumoro, S.H., M.S. Sedangkan dari KemenkoPUKM mendatangkan Tim Ahli yang terdiri dari Noer Sutrisno MA, PhD, Dr. Agung Nur Fajar, dan Ir. Arfian Muslim MR., yang menyampaikan harapannya agar regulasi yang dihasilkan dapat memberikan perlindungan yang optimal bagi anggota koperasi dan mempermudah kegiatan operasional mereka.

Dalam sambutannya, Noer Sutrisno MA, PhD, menyampaikan pentingnya melibatkan semua pihak terkait dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian. “Kami percaya bahwa melalui dialog terbuka dan partisipatif, kita dapat menciptakan regulasi yang mendukung perkembangan koperasi sebagai pilar ekonomi yang kuat,” ujarnya.

Diskusi diawali dengan paparan rinci mengenai perubahan substansial dalam Rancangan Undang-Undang Perkoperasian. Dalam paparan tersebut, tim dari KemenkoPUKM menjelaskan bahwa tujuan utama penyerapan aspirasi ini adalah meningkatkan kejelasan regulasi, mendukung inovasi dalam koperasi, dan menciptakan landasan hukum yang kuat bagi pengembangan koperasi.

Pemerintah berencana untuk terus mendorong proses partisipatif ini dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam berbagai tahapan penyusunan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian. Kegiatan Serap Aspirasi ini diharapkan menjadi landasan bagi pembentukan regulasi yang lebih inklusif dan mampu menciptakan ekosistem koperasi yang tangguh di Indonesia. (rma/Humas FH)