Seminar Hukum Perdata Internasional dan Penerapannya pada Negara Islam

Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menyelenggarakan seminar internasional dengan tema “Private International Law in Islamic Countries: Development and Challenges” yang dilaksanakan secara daring melalui teleconference zoom pada hari Selasa (24/8/2021).

Seminar ini bertujuan untuk menggali pengalaman negara-negara yang menganut hukum Islam dalam ranah bidang Hukum Perdata Internasional, sehingga Indonesia dapat belajar dari beberapa perbandingan yang telah dikemukanan oleh narasumber karena ditinjau sampai saat ini, Indonesia belum memiliki kodifikasi Undang-undang Hukum Perdata Internasional. 

Dosen FH UB Afifah Kusumadara, SH. LL.M. SJD yang memaparkan tentang Applicable Law, Court Jurisdiction, And Recognition Of Judgments In Indonesian Private International Law : Interference Of Religion pada pemaparannya mengatakan aturan dalam ranah Hukum Perdata Internasional masih menggunakan sumber-sumber hukum peninggalan kolonial Belanda yang sudah lampau padahal sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat indonesia.

“Faktor-faktor penghubung yang mesti diperhatikan dalam pembuatan hukum perdata internasional adalah asas yang sudah ada dalam Hukum Perdata Internasional Indonesia (bagi orang perseorangan) antaralain Kebangsaan, Domisili, dan Tempat Tinggal,”kata Afifah.

Afifah menambahkan meskipun Indonesia mempunyai agama mayoritas islam bukan berarti Agama menjadi faktor penghubung status pribadi menurut Hukum Perdata Internasional Indonesia. 

“Memang bisa menjadi faktor penghubung, tetapi dalam konflik internal hukum yang ada,”katanya.

Seminar ini menghadirkan dua narasumber internasional seperti Associate Professor Béligh Elbalti, Ph.D., Graduate School of Law and Politics, Osaka University, Japan memaparkan penjelasan terkait “The Influence of islamic law principles on the treatment of international Private Relationships – Family Law As Example” dengan menyelidiki atau berangkat dari yurisdiksi negara – negara arab.

Serta Dr. Nobumici Teramura, Assistant Professor of the Institute of Asian Studies yang memberikan pemaparan materi “Shariah as the Law Applicable to an International Commercial Contract: Challenges and Opportunities in Australia and Brunei. (FHD/Humas UB).