Satgas Kampus Tangguh : ” Civitas Akademika UB, Harus Patuhi Aturan Protokol Kesehatan

Seiring dengan meningkatnya kasus di hampir semua wilayah, khususnya di Malang Raya mengakibatkan adanya peningkatan kasus di dalam kampus.

Data Satuan Tugas Kampus Tangguh bulan Juli hingga Desember 2020 menyebutkan 75 orang dosen dan tenaga kependidikan yang terkonfirmasi positif Covid-19. Ini dijelaskan oleh Ketua Tim Monitoring Evaluasi Fasilitasi Implementasi Kampus Tangguh, Prof. Dr. Unri Ludigdo dalam keterangan resminya pada Rabu (3/12) melalui video conference.

“Civitas yang terkonfirmasi adalah tendik serta dosen. mahasiswa tidak dalam data yang masuk pada kami”, ujarnya.

MenurutĀ  Unti, sebagian besar peningkatan jumlah ini terutama karena kegiatan sivitas akademika di luar kampus, baik kegiatan pribadi ataupun kedinasan yang berhubungan dengan pihak eksternal.

“Dampak dari ini kemudian menyebar di dalam kampus karena interaksi antar orang yang tidak dapat dicegah dengan ketatnya aturan internal kampus”, imbuhnya.

Namun demikian sebagai bagian dari pengoptimalan upaya, UB telah mengeluarkan Instruksi Rektor No. 9644 Tahun 2020 tanggal 24 November 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan dan Pencegahan Penularan Covid-19 di Lingkungan Universitas Brawijaya.

Harapannya, aturan ini dipatuhi oleh seluruh sivitas akademika UB dan terus menjaga kepedulian, sehingga dapat menyelamatkan diri, keluarga dan kolega.

Ada enam poin dalam instruksi tersebut, yaitu poin pertama menegakkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 dalam lingkup kerjanya masing-masing.

Poin kedua, mengaktifkan kembali satuan tugas penanganan dan pencegahan Covid- 19 atau satuan tugas kampus tangguh di masing-masing unit kerja. Poin ketiga dengan mengurangi risiko terjadinya penularan Covid-19 kepada sivitas akademika dengan melarang pelaksanaan kegiatan yang akan diikuti orang lebih dari 50% dari kapasitas ruang di dalam kampus dan melarang pelaksanaan kegiatan di hotel atau tempat umum lainnya di luar kampus.

Lebih selektif dalam menyetujui kegiatan yang menghadirkan tamu dari luar UB dan memastikan berlakunya protokol kesehatan dengan semestinya apabila kegiatan itu harus dilakukan dan melaporkan kepada tim pencegahan dan penanggulangan Covid-19 UB sebagai poin keempat.

Poin kelima dan enam adalah dengan lebih selektif dalam memberikan tugas kepada dosen yang menjadi narasumber atau tugas lainnya pada forum yang diminta instansi atau pihak ketiga lainnya serta menyampaikan keadaan diri dan/atau keluarganya apabila terkonfirmasi positif kepada tim pencegahan dan penanggulangan Covid-19 UB dan/atau satuan tugas penanganan dan pencegahan Covid-19 masing-masing unit kerja guna penanganan dan pencegahan penularan lebih lanjut pada sivitas akademika lainnya.

Ia juga menghimbau untuk tetap mengikuti Peraturan Rektor nomor 35 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kampus Tangguh Universitas Brawijaya dalam Masa dan Pasca-Pandemi Covid-19.

“Pertor ini relatif detail dan berperspektif luas dalam mengantisipasi kemungkinan perkembangan pandemik yang tidak mudah diprediksi ini dengan cakupan bidang akademik, penyelenggaraan umum dan keuangan serta kemahasiswaan dalam skema ketat, masa transisi dan normal baru.

UB juga sudah mengeluarkan beberapa Surat Edaran Rektor terkait penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk di dalamnya yang spesifik mengenai SOP berbagai aktifitas.

Satgas Monevfas Kampus Tangguh UB terus menyerukan dan mengajak semua sivitas akademika untuk melaksanakan gerakan 4 M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan). Sedangkan untuk penanganan adanya yang terkonfirmasi positif pada sivitas akademika maka pola pencegahan dilakukan dengan cara 4 T (tracing, testing, treatment, dan telling komunikasi resiko).

Bila sivitas UB memerlukan bantuan, dapat menghubungi Satgas fakultas masing-masing atau Satgas Monevfas UB melalui Hotline di nomor 08113631611. (VQ)