Program Studi Agroekoteknologi menyelenggarakan Pendampingan Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester Merdeka Belajar – Kampus Merdeka Berbasis Peta Okupasi, Selasa (12/10/2021). Disampaikan Koordinator Aktivitas 4 PKKM Prof. Ir. Arifin Noor Sugiharto, M.Sc., Ph.D. RPS yang dibuat di kegiatan ini untuk Mata Kuliah Implementatif. Mata Kuliah Implementatif ini merupakan pengembangan dari Mata kuliah Reguler yang diselaraskan dengan jabatan di Peta Okupasi.
Pendampingan Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester Merdeka Belajar – Kampus Merdeka Berbasis Peta Okupasi
Mata kuliah Implementatif ini memiliki kurikulum yang akan digunakan mahasiswa untuk magang di pabrik atau intituisi lainnya. Sehingga perlu disesuaikan dengan okupasi- okupasi yang ada di Indonesia sebagaimana tercantum di Peta Okupasi yang mencantumkan 441 okupasi di bidang Pertanian.
Menurut Prof Arifin, mata kuliah implementatif ini memiliki fungsi mengeevalusi mata kuliah reguler. Namun sebaliknya dengan ada penyelarasan RPS Mata Kuliah Implementatif, bisa melihat ada jabatan-jabatan tertentu yang belum tercantum di peta okupasi. Sebagai contoh pekerjaan di bidang riset menurut Prof Arifin belum dicantumkan secara rinci walau keahlian secara umum seperti berpikir secara analitik sudah ada.
Narasumber materi pertama, Nur Baladina, SP.,MP.mengatakan mata kuliah ini sebagai pengontrol mahasiswa selama magang berhasil mencapai kompetensi yang diharapkan kampus. Mata kuliah ini bisa diambil mahasiswa setelah mahasiswa mengambil mata kuliah reguler. RPS mata kuliah yang saat ini dikerjakan peserta akan dikonversikan ke kurikulum MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka). Kurikulum MBKM lebih fokus pada kemampuan kerja yang bisa dicapai dari sebuah mata kuliah.
RPS ini nanti akan disampaikan ke mitra (industri) agar tempat magang bisa memberikan kesempatan belajar sesuai dengan target mata kuliah. “Sehingga RPS ini menjadi jembatan kami, tapi bukan RPS versi kami makanya kami adopsi peta okupasi,” ungkapnya.
Monitoring akan dilakukan dosen pembimbing. Mahasiswa yang tidak mendapatkan kemampuan kerja sebagaimana ditargetkan di RPS bisa melaporkan ke pihak kampus. Sehingga bisa menjadi masukan untuk kedepannya terkait kelanjutan kerjasama dengan mitra terkait.[siti rahma]