Reformasi KUHAP: Mewujudkan Keadilan dalam Proses Pidana

Seminar Nasional dengan tema Rancangan KUHAP dalam Perspektif Keadilan Proses Pidana: Menggali Kelemahan dan Solusi

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menggelar Seminar Nasional bertema Rancangan KUHAP dalam Perspektif Keadilan Proses Pidana: Menggali Kelemahan dan Solusi untuk mengidentifikasi kelemahan dalam Rancangan KUHAP serta merumuskan solusi yang lebih adil dan efektif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia di Auditorium Lantai 6 Gedung A FH UB pada Rabu (12/2/2025) dan menghadirkan para akademisi hukum ternama sebagai narasumber.

Para narasumber yang hadir antara lain Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum., Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H., Dr. Erma Rusdiana, S.H., M.H., Prof. Dr. Sudarsono, S.H., M.S., dan Dr. Prija Djatmika, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, menekankan perlunya reformasi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Ada beberapa kelemahan mendasar dalam rancangan ini yang harus dikritisi, terutama dalam aspek perlindungan hak asasi manusia dan efektivitas penegakan hukum,” ujar Prof. Pujiyono.

Sementara itu, Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, menggarisbawahi pentingnya peran akademisi dalam memberikan masukan terhadap rancangan KUHAP ini. “Hukum acara pidana adalah tulang punggung sistem peradilan pidana. Tanpa aturan yang adil dan komprehensif, keadilan substantif sulit tercapai,” tegasnya.

Dari perspektif lain, Dr. Erma Rusdiana, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo, mengajak seluruh pihak untuk melihat aspek implementatif dari revisi KUHAP. Menurutnya, “Bukan hanya regulasi yang penting, tetapi juga bagaimana aturan ini dapat diterapkan secara efektif di lapangan tanpa menghambat proses peradilan.”

Senada dengan itu, Prof. Dr. Sudarsono, S.H., M.S., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, mengungkapkan bahwa reformasi KUHAP harus berorientasi pada akses keadilan bagi semua pihak. “Kita harus memastikan bahwa KUHAP baru tidak hanya berfokus pada aspek prosedural, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial,” paparnya.

Sementara itu, Dr. Prija Djatmika, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, menyoroti perlunya keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak-hak tersangka. “Jika kewenangan penyidik terlalu besar tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, maka berpotensi melahirkan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Moderator seminar, Milda Istiqomah, S.H., MTCP., Ph.D., yang juga Wakil Dekan Bidang Akademik FHUB, berharap diskusi ini dapat menjadi masukan bagi para pembuat kebijakan. “Semoga seminar ini bisa menjadi wadah akademisi dan praktisi hukum untuk memberikan kontribusi nyata dalam pembaruan hukum acara pidana di Indonesia,” katanya menutup acara.

Dengan berbagai perspektif yang telah disampaikan, seminar ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mendorong pembentukan KUHAP yang lebih adil dan efektif dalam menjamin keadilan hukum di Indonesia. (rma/Humas FH/Humas UB)