Program Pendidikan Anti Korupsi Sebagai Pencegahan Tindak Koruptif

Dr Nurul Gufron

Universitas Brawijaya (UB) memberikan Program Pendidikan Anti Korupsi kepada Mahasiswa Baru (Maba). Kegiatan yang diselenggarakan untuk membentuk karakter anti korupsi tersebut dilaksanakan secara daring , Sabtu (7/11/2020).

Dosen Fakultas Hukum UB Setiawan N.Sakti
SH. M.H., yang menjadi pemateri mengatakan berdasarkan Undang- Undang (UU) Pasal 6 Huruf A disebutkan bahwa KPK bertugas melakukan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, KPK bertugas menyelenggarakan program Pendidikan anti korupsi pada setiap jenjang Pendidikan.

Dalam kesempatan tersebut pemateri pertama Dr. Nurul Gufron selaku Pimpinan KPK dan Dosen Hukum Pidana Universitas Jember menjelaskan definisi Korupsi.

Dia mengatakan korupsi adalah menyimpangkan atau menyalahgunakan uang negara atau kewenangan negara dan fasilitas negara yang harusnya digunakan bersama tapi digunakan untuk keperluan pribadi.

Bentuk-bentuk tindak korupsi antaralain suap menyuap, penggelapan dalam jabatan,pemerasan, perbuatan curang,konflik kepentingan dalam pengadaan,gratifikasi .

Dalam tindak korupsi versi mahasiswa diawali dengan tidak kejujuran hal ini ditunjukkan oleh perilaku koruptif mahasiswa seperti mencontek, tipsen, terlambat, plagiat, proposal palsu, gratifikasi ke dosen, mark up anggaran, dan penyalahgunaan dana beasiswa.

“Kita berharap di tangan teman-teman mahasiswa baru, pada masa lima sampai sepuluh tahun yang akan datang dapat memberikan harapan Indonesia adil makmur karena bebas korupsi. Mari berkomitmen bahwa Perguruan Tinggi adalah bagian dari pencetak generasi bangsa, agen penyiap generasi bangsa,” kata Nurul Gufron.

Dia menambahkan apabila uang yang dikorupsi dapat digunakan sebagai biaya untuk pembangunan maka Indonesia dapat membangun 195 sekolah dasar, membangun jaringan PLN di 5040 desa terpencil, membiayai 3.36 juta penduduk hingga menjadi sarjana, dan masih banyak lagi.

Materi kedua dipaparkan oleh Dosen Fakultas Hukum UB dan Ketua Pusat Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian LP3M UB Dr. Abdul Madjid, S.H., M.Hum., dengan tema “Pendidikan Anti Korupsi, Sebagai Salah Satu Wujud Pendidikan Karakter Mahasiswa“.

Dalam pemaparannya ia menjelaskan Esensi Korupsi Terkait dengan karakter yang tidak baik, berdasar karakter yang tidak baik, dan merusak karakter supaya tidak baik. Oleh karena itu, pendidikan karakter menjadi sebuah proses penentuan nilai di dalam pribadi mahasiswa sebagai sebuah pribadi kuat dan konsisten.

“Karakter itu sesuatu yang given dan ada dalam diri manusia yang tidak bisa dibentuk, tapi dalam teori karakter ada 2 pendekatan, sebagai sesuatu yang given yang tidak bisa diubah tapi juga karakter yang dipahami sebagai potensi. Yang bisa dikembangkan dan diciptakan sebagai pribadi yang kuat,”kata Abdul Madjid.

Menurutnya, meskipun saat ini masih belum memungkinkan untuk menjadikan Pendidikan Anti Korupsi menjadi mata kuliah tersendiri namun dengan menerapkan Pendidikan anti korupsi sebagai Pendidikan insersi /sisipan, diharapkan hal ini telah memberikan pencerahan mengenai perilaku koruptif kepada mahasiswa UB.

Ia juga menambahkan di fakultas-fakultas tertentu sudah menambahkan Pendidikan anti korupsi sebagai kajian keilmuan seperti, Fakultas Hukum UB, Fakultas Bisnis dan Administrasi, dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik.

Sementara itu, saat ini MPK UB sedang fokus dalam pengelolaan pendidikan karakter mahasiswa UB melalui KEREN (Kreatif, Religius, Entrepreneur, dan Nasionalis).

Pengembangan karakter ini dilakukan dengan kajian-kajian atau program-program yang lebih nyata sehingga mahasiswa tidak cengeng dan tidak menggantungkan orang lain ataupun belas kasihan orang lain. Setelah itu kegiatan ditutup dengan kegiatan sesi tanya jawab antara pemateri dengan Maba UB. (IKA/Humas UB).