
Universitas Brawijaya (UB) menjadi tuan rumah dalam acara Sosialisasi/Bimbingan Teknis Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Jawa Timur Tahun 2024. Kegiatan yang diusung oleh Divisi Informasi dan Kehumasan (DIK) UB ini diselenggarakan di Gedung Widyaloka, Senin (19/06/2024).
Kegiatan ini diikuti oleh 100 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Jatim, serta PPID Utama Kabupaten dan Kota se-Jatim.

Ketua Tim Kerja Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat Dinas Kominfo Drs. Agung Sriono, M.M melaporkan, kegiatan ini dilakukan rutin sekali dalam setahun, dengan dasar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik.
“Tujuan bimtek monev ini sesuai dengan pasal 10 Peraturan Kominfo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, yakni mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik, menemukan problematika dan kendala, serta memberi solusi yang selaras dengan UU KIP dan Peraturan Kominfo,” papar Agung.

Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya UB Prof. Dr. Muchamad Ali Safaat, S.H., M.H menjadi Keynote Speaker dalam acara ini. Ia menyampaikan implementasi keterbukaan informasi di UB.
“UB tercatat lima tahun berturut-turut meraih predikat sebagai badan publik informatif melalui anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Kominfo Pusat RI. Hal ini karena adanya mindset bahwa UB merupakan institusi publik, sehingga perlu pemahaman penyediaan informasi sebagai pertanggungjawaban kepada publik,” ujar Ali Safaat.
Salah satu bentuk pertanggungjawaban UB yakni memberikan informasi yang memang menjadi hak masyarakat. Tidak hanya terkait keuangan, namun semua aspek, seperti penghitungan nilai mahasiswa, dan lainnya.
Untuk mencapai keterbukaan informasi disampaikan Ali Safaat perlu adanya tata kelola internal yang baik. Struktur organisasi yang tepat akan memudahkan koordinasi. Selain itu perlu adanya inovasi untuk menyajikan informasi secara cepat dan tepat, sehingga jaringan informasi terkoneksi dari universitas ke fakultas hingga masyarakat umum.
“Transparansi merupakan tuntutan zaman. Pahami hakekat sebagai institusi publik. Jika masih terbeban untuk terbuka berarti tata kelola internal belum ideal,” ungkap Ali Safaat.

Hadir sebagai pemateri yakni Tenaga Ahli PPID Prov Jatim Drs. Joko Tetuko Abdul Latif, M.Si yang menyampaikan Implementasi Keterbukaan Informasi dan Jawa Timur, serta Ketua Komisi Informasi Prov. Jatim Edi Purwanto, S.Psi., M.Si yang memimpin Sosialisasi dan Bimtek Pelaksanaan E-Monev.

Sementara itu Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Prov. Jatim Putut Darmawan, S.E., M.M menyampaikan, kegiatan ini untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terutama dalam pengisian Self Assasment Question (SAQ) untuk meningkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Pemprov Jatim.
“Yang kita butuhkan adalah koordinasi dan kolaborasi selaku PPID utama. Karena indeks Keterbukaan Informasi Publik di Pemprov Jatim merupakan akumulasi dari seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota,” pungkas Putut. [Irene]