Prof. Dr. Iwan Permadi Rancang Konsep Smart Agraria

Foto Dr. Iwan Permadi, S.H., M.Hum Saat Memberikan Orasi
Foto Dr. Iwan Permadi, S.H., M.Hum Saat Memberikan Orasi

Prof. Dr. Iwan Permadi, SH., M.Hum dikukuhkan sebagai profesor dalam bidang Ilmu Hukum Agraria pada Fakultas Hukum (FH) pada Kamis 19 Desember 2024, di Gedung Samantha Krida.

Ia merupakan Profesor aktif ke-10 di Fakultas Hukum dan Profesor aktif ke-218 di UB, serta menjadi Profesor ke-393 dari seluruh Profesor yang telah dihasilkan UB.

Ia menyampaikan pidato berjudul “Konsep Smart Agraria: Penguatan, Pengamanan Data Fisik dan Data Yuridis dalam Sertifikat Tanah Elektronik”.

Salah satu pilar utama dalam konsep smart agraria adalah digitalisasi sertifikat tanah melalui sistem yang berbasis teknologi informasi. Digitalisasi sertifikat tanah ini bertujuan untuk mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan, meningkatkan efisiensi, kemudahan berusaha, dan transparansi data. Melalui penerapan ini, sertifikat tanah yang selama ini diterbitkan dalam bentuk fisik, kini dapat dikelola dan diakses secara digital.

Digitalisasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih transparan, aman, dan efisien. Keunggulan dari sertifikat tanah elektronik adalah keamanan, yaitu dokumen elektronik dilindungi oleh teknologi enkripsi dan autentikasi ganda, yang membuatnya lebih sulit untuk dipalsukan.

Tantangan dari penerapan sertifikat elektronik yaitu dalam hal kesiapan infrastruktur dan literasi digital masyarakat yang masih belum memadai khususnya di daerah terpencil yang belum terjangkau akses internet.

Kelemahan dari digitalisasi sertifikat tanah ini adalah Kesenjangan Infrastruktur Teknologi, Tingkat literasi digitalisasi yang rendah, potensi resiko keamanan siber, kendala hukum dan regulasi serta biaya implementasi dan pemeliharaan yang besar di bidang teknolgi informasi. [Irene]