PERSADA UB gelar Training pengajaran KUHP Nasional berbasis HAM

Foto Ketua PERSADA UB Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H
Foto Ketua PERSADA UB Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H

Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) bekerja sama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) dan  The Asia Foundation (TAF) menyelenggarakan kegiatan Training Tingkat Lanjut Pengajaran Hukum Pidana Berbasis Hak Asasi Manusia (TERAPI HAM) selama seminggu (1/6-6/6/2024).

Ketua PERSADA UB Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. menyebut bahwa TERAPI HAM ini bertujuan untuk membekali para akademisi hukum pidana dengan metode pengajaran hukum pidana berbasis hak asasi manusia. Menurut dosen FH UB ini, TERAPI HAM didesain untuk memperkuat pengajaran hukum pidana pasca disahkannya UU 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana berbasis HAM kepada 30 dosen muda hukum pidana dan diselenggarakan selama enam hari, pada (1/6-6/6/2024).

Fachrizal yang juga Ketua Umum ASPERHUPIKI ini menyebut model TERAPI HAM ini menggunakan model pembelajaran berbasis experiental learning dan active learning yang menekankan pada penanaman value tentang pentingnya penguatan jaminan HAM melalui KUHP nasional. Fachrizal berpandangan bahwa KUHP nasional dapat dijadikan instrumen dalam memperkuat jaminan HAM warga negara. Diharapkan para dosen muda  yang tergabung dalam TERAPI HAM ini dapat lebih berperan terhadap proses pengajaran KUHP nasional yang berbasis HAM dan secara tidak langsung juga berkontribusi pada reformasi sistem peradilan pidana.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. dalam kesempatan yang sama menyebut bahwa perumusan KUHP Nasional berlandaskan pada HAM.

Foto Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H
Foto Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H

Hal ini dinyatakan berulang ulang mulai dari konsideran, Buku ke-1 KUHP, Buku ke-2 KUHP, bahkan di penjelasan KUHP Nasional. Prof Topo sebagai ketua Dewan Pembina ASPERHUPIKI menyatakan melalui TERAPI HAM ini para pengajar hukum pidana dari berbagai kampus di Indonesia dapat mengajarkan KUHP Baru ini dengan perspektif yang baru, yakni perspektif perlindungan hak asasi manusia. Jadi, bukan hanya mengajarkan secara dogmatis, secara tekstual apa rumusannya, melainkan juga apa makna yang terkandung dalam pasal-pasalnya, bagaimana penafsirannya dari sudut yang lebih melindungi hak asasi manusia.

Ketua Departemen Pendidikan dan Pelatihan ASPERHUPIKI  Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. yang juga Dosen FH UI menyatakan bahwa TERAPI HAM ini menghadirkan narasumber yang expert pada bidangnya. Pengantar Metode Pengajaran Hukum Pidana berbasis Experiental Learning / Active Learning” yang disampaikan oleh Dr. Nella Sumika dari FH Universitas Padjajaran, dilanjut dengan materi dari Herlambang P. Wiratraman, S.H., M.A., Ph.D., dari FH UGM mengenai “Materi Pengantar: HAM”, “Keterampilan Pengajaran Hukum Pidana berbasis Experiential Learning”, dan “Metode Evaluasi dan Refleksi Pengajaran Hukum Pidana berbasis HAM”. Dr. Patricia Rinwigati Waagstein, S.H., M.I.L., dari FH UI mengenai “Prinsip HAM dalam Hukum Pidana”, dilanjutkan dengan Konsep HAM dan Prinsip Negara Hukum”, Konsep HAM dalam Hukum Pidana”, serta penyampaian materi oleh Guru Besar FH UI, Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., terkait “Perumusan KUHP Nasional berbasis HAM”. Prinsip HAM dalam Buku 1 KUHP Nasional, Prinsip HAM dalam Buku 2 KUHP Nasional, Dimensi HAM dalam Sistem Peradilan Pidana, serta Proyeksi Isu HAM dalam RKUHAP. Kegiatan ini dipandu para fasilitator Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., Dr. Nella Sumika Putri, S.H., M.H., Rival Gulam Ahmad, S.H., LL.M., Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A.

Dr. Nella Sumika Putri dari FH Universitas Padjajaran selaku fasiltator menyebutkan bahwa di hari terakhir TERAPI HAM para peserta diminta melakukan Praktikum Pengajaran Hukum Pidana berbasis HAM”, dan diminta melakukan Perancangan Sesi Pembelajaran KUHP berbasis HAM di kampus masing-masing. Dr. Nella menyebutkan bahwa ASPERHUPIKI memberikan grant kepada para peserta untuk mempraktikkan model pembelajaran daralm training ini di kampus masing-masing.

Peserta dari FH UGM Diantika Rindam Floranti, S.H., LL.M.  menyambut baik TERAPI HAM. Dia mengatakan melalui kegiatan kali ini bisa belajar banyak hal terkait dengan pembelajaran hukum pidana yang berbasis dengan HAM. Dia berharap, upaya-upaya terkait dengan pengajaran hukum pidana yang berbasis HAM, kian dimasifkan dan bisa menjadi landasan untuk seluruh universitas di Indonesia untuk mengembangkan kurikulumnya menjadi lebih baik lagi.

Senada dengan Diantika, Filep Ayomi dosen Pidana FH Universitas Cenderawasih Papua menyebut bahwa TERAPI HAM ini memberikan inspirasi bagi para dosen hukum pidana untuk mengajar hukum pidana berbasis HAM secara lebih kreatif dan inovatif. Dia berharap training seperti ini harus dilakukan secara masif agar lebih berdampak utamanya bagi kampus-kampus di Indonesia timur

Kegiatan tersebut didukung oleh 12 (dua belas) Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri dari seluruh Indonesia, yakni dari Universitas Indonesia, Universitas Brawijaya, Universitas Airlangga, Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, Universitas Sumatera Utara, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Hasanuddin, Universitas Cendrawasih, Universitas Sriwijaya, dan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Bertempat di the Singhasari Resort Kota Batu, Jawa Timur. (FRZ/OKY/Humas UB).