Sistem perencanaan yang dirancang UB dalam rangka meningkatkan kualitas seperti penyediaan dosen untuk perkuliahan butuh data yang akurat. Data mestinya sinkron mulai dari jurusan hingga fakultas. Ketidakcocokan data di beberapa level menjadi salah satu faktor penghambat tercapainya target universitas.
Bukan hanya terkait jumlah dosen, data yang terkait dengan status kelulusan mahasiswa juga bisa berbeda. Hal ini disampaikan staf ahli Wakil Rektor I Prof. Dr. Khusnul Ashar pada pembukaan rapat Kerja Pelaporan Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PD-Dikti) 2015.1, Selasa (29/3/2016).
Perbedaan data di universitas dan fakultas terkait waktu kelulusan tak lain karena perbedaan definisi terkait waktu lulus di universitas dan fakultas. Menurut Wakil Dekan I FEB ini, kejadian seperti ini tentu merugikan mahasiswa. Mereka harus menunggu beberapa bulan untuk dinyatakan lulus.
Belum lagi saat ini ada aturan baru terkait guru besar yang telah mencapai usia purna tugas bisa diperpanjang masa kerjanya dengan mengajukan NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus). Mekanisme ini bisa dimasukkan ke rasio dosen sehingga mempengaruhi rasio dosen dan mahasiswa. Namun pada kenyataannya fakultas pun membutuhkan waktu untuk mengangkat kembali guru besar yang telah purna tugas.
Terkait NIDK dijelaskan oleh Prof. Dr. Ir. Hendrawan Soetanto, M.Rur.Sc bisa diperpanjang maksimal dua kali, masing-masing selama dua tahun. [Siti Rahma/Humas UB]