Pengmas FH Dampingi Warga Urus Legalitas Usaha Warga

Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang beranggotakan Mohamad Rif’an, S.H., M.H. , Anindita Purnama Ningtyas, S.H., M.H,  Fransisca A. Susanto, S.H., LLM, M Usman Syahirul dan Muhammad Azhar Shiroth Mustaqim melakukan koordinasi bersama Kepala Desa dan jajaran perangkat desa Karang Pandan, Pakisaji, kabupaten Malang, Senin (5/8/2024). Koordinasi dilakukan berkaitan dengan program pendampingan legalitas usaha bagi masyarakat setempat.

“Kami sangat menyambut hangat program ini, sebab besarnya potensi dari desa kami ini jika tidak diupayakan untuk dilindungi secara hukum pastinya tidak dapat berkembang secara maksimal, ” ucap Djumain, Kepala Desa Karang Pandan.

Program pengabdian ini nantinya akan berisikan sosialisasi berkaitan dengan izin usaha dan hak kekayaan intelektual. Lalu dilanjut dengan pendampingan (in Dept Review) pengurusan legalitas usaha, dan pendampingan pengurusan hak cipta serta hak merek.Koordinasi di Kantor Balai Desa Karangpandan ini menjadi salah satu unsur upaya pengembangan Ekonomi Kreatif (EKRAF) di Kabupaten Malang.

Disampaikan Rif’an selaku ketua tim Pengebdian Masyarakat, bahwa dia bersama tim akan bekerja secara maksimal guna memenuhi ekspektasi masyarakat akan program ini. “Tentunya kita semua sama-sama berharap yang terbaik untuk kesejahteraan masyarakat setempat,” demikian yang disampaikannya.

Desa yang terletak di sebelah utara ibu kota Kabupaten Malang ini memang memiliki potensi dalam bidang ekonomi kreatif (EKRAF). Disampaikan Rif’an, Peneliti sekaligus DosenFH UB, bahwa potensi yang dimiliki Desa Karang Pandan memanglah tinggi. Pasalnya, terdapat salah satu kesenian yang menjadi ciri khas kabupaten Malang, yakni kesenian tari topeng tradisional “Asmoro Bangun” yang diberdayakan oleh masyarakat setempat.

Selain itu, terdapat kerajinan kuningan yang menjadi salah satu primadona dari desa ini. Selain itu terdapat berbagai Usaha Kecil Menengah (UKM) di bidang kuliner yang menjadi salah satu unggulan masyarakat setempat. Akan tetapi, potensi-potensi tersebut sayangnya belum mampu dimanfaatkan dengan maksimal sebab belum adanya legalitas, baik legalitas usaha berbentuk perizinan maupun legalitas atas kekayaan intelektual. [tim/sitirahma]