Program wajib kerja dokter spesialis (WKSD) atau Perpres 4/2017 tentang wajib kerja dokter spesialis sudah tidak ada lagi, karena telah dibatalkan oleh MA. Sebagaimana pemerintah telah menerbitkan aturan baru berupa Perpres 31/201 mengenai pendayagunaan dokter spesialis. Dulu wajib kerja ada yang tidak sesuai. Karena itulah ada yang mengajukan uji materi dan dikabulkan MA, maka program WKDS ditiadakan. Padahal banyak sekali kebutuhan dokter spesialis di daerah-daerah pelosok apalagi Indonesia bagian timur.