
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menggelar ujian terbuka disertasi Dr. Drs. Moh. Mujib, M.H., di Auditorium lantai 6 Gedung, (10/6/ 2024). Moh. Mujib berhasil lulus sebagai doktor ilmu hukum ke-575 di FH UB.
Disertasi yang diangkat oleh Dr. Moh. Mujib membahas tentang “Kewenangan Pengadilan Agama dalam Menyelesaikan Masalah Penetapan Ahli Waris di Indonesia dengan Perbedaan Pengaturan Hukum yang Menggolongkan Penduduk Pribumi dan Non Pribumi, serta Membedakan Orang Islam dan Non Islam yang Merujuk pada Norma Hukum”.
Ujian terbuka ini dihadiri oleh para dosen, mahasiswa, dan tamu undangan lainnya, serta dipimpin oleh dewan penguji yang terdiri dari para profesor dan ahli hukum terkemuka.
Dalam presentasinya, Dr. Moh. Mujib menguraikan kompleksitas kewenangan pengadilan agama di Indonesia, khususnya dalam penetapan ahli waris yang dipengaruhi oleh perbedaan pengaturan hukum berdasarkan kategori penduduk dan agama.
“Perbedaan pengaturan hukum yang ada menciptakan dualisme dalam penetapan ahli waris, di mana hukum adat dan hukum agama berperan secara bersamaan namun dengan pendekatan yang berbeda,” jelas Mujib.
Dia menekankan bahwa dualisme ini seringkali menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

“Pengadilan agama harus mampu menjembatani perbedaan ini dengan menerapkan prinsip keadilan yang universal, tanpa memandang latar belakang penduduk atau agamanya,” tambahnya.
Dr. Moh. Mujib juga menyoroti perlunya reformasi hukum untuk menyatukan berbagai peraturan yang ada sehingga menciptakan sistem yang lebih terintegrasi dan adil.
“Kita perlu bergerak menuju harmonisasi hukum yang tidak hanya menghormati keragaman budaya dan agama, tetapi juga memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua warga negara,” katanya.
Dewan penguji memberikan apresiasi tinggi terhadap penelitian Dr. Moh. Mujib, yang dianggap mampu memberikan kontribusi signifikan bagi perkembangan ilmu hukum di Indonesia, khususnya dalam konteks kewenangan pengadilan agama. (Rma/Humas FH/OKY/Humas UB)