
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menggelar kuliah tamu dengan tema ” Teknik Penyelesaian Perselisihan Investasi ” pada Jumat, (17/5/2024). Acara yang berlangsung di Auditorium lantai 6 Gedung A FH UB ini menghadirkan dua pemateri dari PT. Soegee Futures: Didik Setyawan, SE (Wakil Pialang Berjangka) dan Purnamo Setyadi (Wakil Penasehat Berjangka).
Didik Setyawan membuka sesi dengan menjelaskan berbagai aspek penting dalam investasi berjangka serta teknik-teknik penyelesaian perselisihan yang sering muncul dalam bidang ini.
“Dalam dunia investasi berjangka, perselisihan adalah hal yang tak terelakkan. Oleh karena itu, pemahaman mengenai teknik penyelesaian sengketa sangatlah penting,” kata Didik.
Dia menekankan pentingnya mediasi dan arbitrasi sebagai metode utama dalam penyelesaian perselisihan investasi.
“Mediasi memungkinkan para pihak untuk mencapai kesepakatan secara damai dengan bantuan mediator yang netral. Sementara itu, arbitrasi memberikan keputusan yang mengikat, yang dapat mempercepat proses penyelesaian sengketa dibandingkan dengan jalur litigasi,” kata Didik.
Sementara itu, Purnamo Setyadi berbagi pengalaman praktisnya dalam menangani perselisihan investasi di PT. Soegee Futures.
“Sebagai wakil penasehat berjangka, saya sering terlibat dalam penyelesaian perselisihan antara investor dan perusahaan. Kunci utama adalah transparansi dan komunikasi yang efektif,” kata Purnamo.
Purnamo juga menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap kontrak investasi.
“Setiap klausul dalam kontrak harus dipahami dengan baik oleh kedua belah pihak. Ini akan meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari. Jika perselisihan tetap terjadi, prosedur penyelesaian yang telah disepakati dalam kontrak, seperti mediasi atau arbitrasi, harus diikuti secara ketat,” tambahnya.
Dengan adanya kuliah tamu ini, FH terus berupaya dalam meningkatkan kualitas pendidikan hukum, khususnya dalam bidang hukum perdata dan investasi. (Rma/Humas FH/OKY/Humas UB)