Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH ) kembali menggelar workshop bertema “Kupas Tuntas ‘Penghadap’ dalam Akta dan Konsekuensi Hukum”, (11/6/2024) . Acara yang diselenggarakan pada hari ini menghadirkan dua pemateri ahli di bidang kenotariatan, yaitu Rino Arief Rahman, S.H., M.Kn. dan Dyah Widhiawati, S.H., M.Kn.
Workshop ini dibuka dengan pemaparan dari Rino Arief Rahman, S.H., M.Kn., yang membahas tentang “Komparisi dalam Unsur Perjanjian”. Dalam sesi ini, Rino Arief Rahman menjelaskan secara rinci mengenai pentingnya komparisi dalam pembuatan akta notaris.
“Komparisi merupakan salah satu elemen krusial dalam sebuah perjanjian karena berfungsi untuk memastikan identitas dan kapasitas para pihak yang bertransaksi. Tanpa komparisi yang benar, keabsahan akta bisa dipertanyakan,” ujar Rino.
Selain itu, Rino juga menekankan bahwa notaris harus teliti dan cermat dalam mencatat setiap detail yang diberikan oleh para penghadap.
“Setiap informasi yang diberikan oleh para penghadap harus dicatat dengan teliti untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari. Kesalahan kecil bisa berdampak besar pada keabsahan dokumen hukum yang dibuat,” tambahnya.
Setelah sesi Rino Arief Rahman, acara dilanjutkan dengan pemateri kedua, Dyah Widhiawati, S.H., M.Kn., yang memberikan materinya secara daring. Dyah membahas mengenai “Konsekuensi Hukum bagi Para Penghadap dalam Akta Notaris”.
Dalam paparannya, Dyah menyoroti berbagai konsekuensi hukum yang bisa muncul bagi para penghadap jika ada ketidakjujuran atau ketidaksesuaian data yang diberikan kepada notaris.
“Para penghadap harus menyadari bahwa memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan kepada notaris bisa berakibat hukum yang serius. Notaris tidak hanya berfungsi sebagai saksi, tetapi juga sebagai penjaga integritas dan keabsahan dokumen yang dibuat. Oleh karena itu, penting bagi para penghadap untuk bersikap jujur dan terbuka,” jelas Dyah.
Dyah juga menekankan perlunya para notaris untuk terus meningkatkan kompetensi dan pemahaman mereka terhadap hukum yang berlaku agar bisa memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Profesionalisme dan integritas notaris adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap akta yang dibuat memiliki kekuatan hukum yang sah,” tutupnya. (Rma/Humas FH/OKY/Humas UB)