Lindungi Sivitas, UB Terbitkan Aturan Anti Kekerasan Seksual dan Perundungan

Sebagai upaya untuk melindungi seluruh sivitas akademika dari tindak kekerasan seksual dan perundungan, Universitas Brawijaya menerbitkan aturan terkait hal ini. Peraturan Rektor nomor 70 tahun 2020 ini diterbitkan di akhir 2020.

Ilhamuddin, S.PSi., M.A selaku Staf Ahli Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan ini menyebutkan ada tiga hal yang mendasari terbitnya Pertor ini. “Pertama, banyaknya isu atau kasus terjadinya kekerasan seksual dan perundungan yang muncul di media. Kedua, bukan hanya UB saja yang menerbitkan aturan ini. Banyak kampus lain yang menerbitkan aturan serupa, yang merupakan turunan dari aturan Kementrian Pendidikan Kebudayaan dan Direktorat Jendeal Pendidikan Tinggi terkait hal ini. Ketiga, sebagai payung hukum baik preventif maupun upaya antisipasi jika nantinya ada kasus di masa depan”, terangnya.

Untuk mendukung Pertor ini, saat ini UB juga tengah menyiapkan Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan sebagai pranata hukumnya. “Terkait UKTLSP, masih dalam bahasan lanjut, sehingga struktur di bawahnya juga masih dipersiapkan lebih lanjut. Sehingga untuk saat ini, andai ada pelaporan, maka akan ditangani oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan atau Konseling Universitas,” imbuh dosen Jurusan Psikologi ini.

 

Sehingga, lanjutnya, dengan adanya pertor ini, akan menjadi alasan untuk menyiapkan struktur hukum di bawahnya. Ia juga menyebutkan bahwa Pertor ini akan ditujukan untuk seluruh warga UB, baik mahasiswa, dosen maupun tenaga kependidikan. (VQ)