LANGKAH UB MENCEGAH PENYEBARAN COVID-19

Saat ini jumlah sivitas akademika dan tendik UB yang terpapar Covid-19 semakin meningkat. Keadaan ini
seiring dengan meningkatnya kasus di lingkungan atau daerah masing-masing. Beberapa tendik dan dosen UB
saat ini juga sedang dalam perawatan dan isolasi mandiri.
Menyikapi situasi seperti ini, UB mengeluarkan Instruksi Rektor No. 9644 Tahun 2020 tanggal 24 November
2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan dan Pencegahan Penularan Covid-19 di Lingkungan Universitas
Brawijaya untuk dipatuhi seluruh sivitas akademika UB. Isi dari Instruksi Rektor tersebut adalah:
1. Menegakkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 dalam lingkup kerjanya masing-masing.
2. Mengaktifkan kembali satuan tugas penanganan dan pencegahan Covid- 19 atau satuan tugas kampus
tangguh di masing-masing unit kerja.
3. Mengurangi risiko terjadinya penularan Covid-19 kepada sivitas akademika dengan melarang
pelaksanaan kegiatan yang akan diikuti orang lebih dari 50% dari kapasitas ruang di dalam kampus dan
melarang pelaksanaan kegiatan di hotel atau tempat umum lainnya di luar kampus.
4. Lebih selektif dalam menyetujui kegiatan yang menghadirkan tamu dari luar UB dan memastikan
berlakunya protokol kesehatan dengan semestinya apabila kegiatan itu harus dilakukan dan melaporkan
kepada tim pencegahan dan penanggulangan Covid-19 UB.
5. Lebih selektif dalam memberikan tugas kepada dosen yang menjadi narasumber atau tugas lainnya pada
forum yang diminta instansi atau pihak ketiga lainnya.
6. Menyampaikan keadaan diri dan/atau keluarganya apabila terkonfirmasi positif kepada tim pencegahan
dan penanggulangan Covid-19 UB dan/atau satuan tugas penanganan dan pencegahan Covid-19
masing-masing unit kerja guna penanganan dan pencegahan penularan lebih lanjut pada sivitas
akademika lainnya.
Beberapa bulan sebelum Instruksi Rektor tersebut dikeluarkan, UB telah mengeluarkan Peraturan Rektor
(Pertor) Nomor 35 Tahun 2020 tanggal 24 Juni 2020 tentang Penyelenggaraan Kampus Tangguh Universitas
Brawijaya dalam Masa dan Pasca-Pandemi Covid-19. Pertor tersebut mengatur tatanan penyelenggaraan
akademik, penyelenggaraan umum dan keuangan, dan penyelenggaraan kemahasiswaan yang terbagi kedalam
3 skema, yaitu skema ketat, skema pelonggaraan (masa transisi), dan skema normal baru.
Agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan, UB mengajak semua sivitas akademika untuk melaksanakan
gerakan 4 M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan). Sedangkan
pola pencegahan dilakukan dengan cara 4 T (tracing, testing, treatment, dan telling komunikasi resiko). UB juga
melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin di ruangan-ruangan dan fasilitas kampus supaya steril dari
virus.
Bila sivitas UB memerlukan bantuan, dapat menghubungi Satgas Fakultas masing-masing atau Satgas