Kuliah 3 in 1: Andrea Maria Pelliconi Bahas Law and Social Change

Magister Ilmu Hukum PSDKU di Jakarta Gelar Kuliah 3 in 1: Hukum dan Perubahan Sosial, dengan pembicara Dr. Andrea Maria Pelliconi dari University of Nottingham.

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya mengadakan kegiatan bertema “Kuliah 3 in 1: Hukum dan Perubahan Sosial” yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom. Sesi ini menampilkan Dr. Andrea Maria Pelliconi dari University of Nottingham sebagai pembicara utama.

Acara ini merupakan bagian dari program Magister Ilmu Hukum PSDKU di Jakarta untuk memperdalam wawasan mengenai peran hukum dalam mendukung proses pembangunan dan inovasi di berbagai sektor.

Dalam kuliah yang berjudul “Law & Social Change: Theories and Institutional Actors”, Dr. Pelliconi membahas secara mendalam tentang hubungan antara hukum dan perubahan sosial serta peran penting aktor kelembagaan dalam dinamika ini.

Dia memulai presentasinya dengan penjelasan tentang bagaimana teori hukum dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong perubahan sosial yang signifikan.

Dr. Pelliconi menekankan bahwa hukum bukan hanya sekedar aturan yang statis, tetapi juga dapat menjadi katalisator bagi perubahan sosial yang berkelanjutan jika diterapkan dengan tepat oleh para aktor kelembagaan.

“Untuk memahami dampak hukum terhadap perubahan sosial, perlu adanya analisis mendalam terhadap interaksi antara teori hukum dan realitas institusional,” ujarnya.

Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum PSDKU di Jakarta, Dr. Indah Dwi Qurbani, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya Magister Ilmu Hukum PSDKU di Jakarta sebagai wadah untuk memperluas wawasan dan pemahaman tentang bagaimana hukum berperan dalam mendorong perubahan sosial yang positif.

“Program ini kami selenggarakan dengan tujuan untuk memberikan pandangan yang lebih komprehensif kepada mahasiswa dan praktisi hukum mengenai dinamika antara hukum dan perubahan sosial. Kami berharap melalui kuliah ini, para peserta tidak hanya mendapatkan pengetahuan teoritis, tetapi juga mampu mengaplikasikannya dalam konteks nyata di masyarakat,” ungkap Indah. (Rma/Humas FH/Humas UB)