KKN MMD Kolaborasi dengan Pengmas Strategis Edukasi Masyarakat Desa Banjarsari Blitar tentang Kesadaran Hukum

Mahasiswa KKN MMD (Mahasiswa Membangun Desa) Universitas Brawijaya (UB) 2024 dengan Dosen Pendamping Lapang Dr. Candra Dewi, S.Kom., M.Sc., mengusulkan program terkait Pembentukan Desa Sadar Hukum kepada Pemerintah Desa Banjarsari, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Kegiatan ini juga diselaraskan dengan program Pengabdian kepada Masyarakat Strategis Universitas Brawijaya untuk wilayah desa Banjarsari yang diketuai Dr. Candra Dewi, S.Kom., M.Sc. dari Fakultas Ilmu Kompuer, Universitas Brawijaya dan melibatkan beberapa dosen lain, yaitu Dr. Dra. Ani Budi Astuti, M.Si. dari Fakultas MIPA, Dr. Mohammad Nuh S.IP., M.Si. dari Fakultas Ilmu Administrasi dan Mohamad Rifan, S.H., M.H dari Fakultas Hukum.

Pihak Pemerintah Desa Banjarsari sangat antusias menyambut usulan program tersebut dikarenakan di Desa Banjarsari belum terbentuk Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum). Hal ini dilatarbelakangi oleh awamnya pengetahuan masyarakat Desa Banjarsari terkait pengetahuan hukum sehingga Pemerintah Desa berharap dengan adanya Pembentukan Kelompok Sadar Hukum yang diprakarsai oleh program pengabdian masyarakat dan MMD UB dapat meningkatkan pengetahuan serta inisiasi masyarakat Desa Banjarsari terhadap hukum.

“Jika berbicara mengenai kesadaran hukum, saya yakin semua masyarakat Banjarsari itu sadar. Namun Kembali lagi, terkait ketidaksadaran, apakah masyarakat tersebut belum tahu hukum atau memang pura-pura tidak tahu hukum,” ujar Kepala Dusun Kalilegi Desa Banjarsari, Muhaimin, Senin (15/7/2024).

Tim mahasiswa, dosen pembimbing dan perangkat desa
Tim mahasiswa, dosen pembimbing dan perangkat desa

Selain itu juga dilakukan sosialisasi terkait penyelesaian hukum litigasi oleh MMD Banjarsari yang diketuai Muhammad Andre Nurdiansah dan Mohamad Rifan, S.H., M.H yang bertempat di balai desa Banjarsari. Dengan kegiatan ini diharapkan adanya peningkatkan pengetahuan masyarakat terkait penyelesaian permasalahan hukum dan kesadaran hukum.

Kesadaran hukum akan terefleksikan dari tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum, yang merupakan kunci untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman dan tertib seebagai salah satu langkah untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan desa yaitu Desa Damai Berkeadilan dan mendukung tercapainya Sustainable Development Goals (SDGs) yaitu Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif. Semakin tinggi kesadaran hukum suatu negara, maka akan semakin tertib pula kehidupan bermasyarakat dan bernegaranya.

Kementerian Desa, Pembanguan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sangat menyambut baik adanya Program Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Sejak 2022 silam, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mulai gencar mensosialisasi mengenai Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Melalui program ini juga pemerintah ingin menanamkan bahwa kesadaran hukum merupakan tanggungjawab yang diemban oleh seluruh elemen yang ada di masyarakat dan bukan hanya sebagai “PR” bagi aparat penegak hukum semata. Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah salah satu langkah bersama untuk memperkuat status Indonesia sebagai negara hukum yang diamanahkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[tim/sitirahma]