
Fachrizal Afandi, PhD Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) menghadiri undangan Presiden Joko Widodo ke Istana Bogor, Kamis (14/9/2023) bersama Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Prof. Mahfud MD dan anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum lainnya. Kehadiran tim dalam rangka menyerahkan Rekomendasi Percepatan Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum.
“Sejak dibentuk pada awal Juni 2023 bersama tim telah menuntaskan rekomendasi agenda prioritas jangka pendek, dan jangka menengah beserta rencana aksinya. Timnya telah mengidentifikasi tujuh agenda prioritas jangka pendek dalam melakukan percepatan refromasi hukum,” ujarnya.
Menurut Fachrizal, salah satu agenda prioritas yang diusulkan juga didasarkan penelitian yang dilakukan PERSADA UB. Dalam hal rekomendasi pembentukan Dewan Advokat Nasional misalnya, Fachrizal menyebut Ѕtudі Кеlеmbаgааn Оrgаnіѕаѕі Аdνоkаt dі ӏndоnеѕіа yang dilaksanakan awal tahun 2023 kerjasama PERSADA UB dan ICJR menjadi dasar rekomendasi di tim ini. Juga beberapa riset PERSADA UB terkait sistem kepegawaian APH dan budaya organisasi serta Hukum Acara Pidana akan terus diadvokasikan untuk menjadi Kebijakan pemerintah dalam rangka terus melakukan perbaikan SIstem Peradilan di Indonesia yang lebih adil dan beradab.
Fachrizal yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tergabung menjadi anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum dari kelompok kerja (Pokja) Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum. Tujuh agenda prioritas jangka pendek ini disertai dengan rencana aksi yang diusulkan kepada Presiden harus dilaksanakan oleh Kementerian Lembaga terkait dengan hasil yang diharapkan dapat dilaporkan pada tahun 2024.
Tujuh agenda ini yaitu pertama Perbaikan Pengelolaan SDM Hakim, Aparat Penegak Hukum (APH), dan ASN terkait. Beberapa agenda yang mencakup isu pertama ini meliputi antara lain pelaksanaan asesmen terhadap pejabat di APH, penguatan proses pengangkatan pejabat APH yang akuntabel melalui lelang jabatan dengan melibatkan KPK, PPATK dan pihak terkait. Hal lain yang disoroti adalah perlunya pembatasan penempatan anggota POLRI dalam Jabatan K/L serta perbaikan rekrutmen hakim adhoc pengadilan tipikor.
Agenda kedua Perbaikan Pengawasan APH dan Hakim fokus pada penguatan pengawasan internal dan eksternal APH serta penegasan proses hukum kepada APH yang melanggar disiplin/etik atau pidana. Agenda ketiga berupa Peningkatan Tunjangan APH dan Hakim serta Anggaran Penanganan Perkara yang masih tidak sesuai dengan kebutuhan dan membuka peluang koruptif. Agenda keempat, Penguatan Peraturan, Proses Penanganan Perkara dan Pengelolaan Lapas, yang termasuk di dalamnya penyusunan aturan yang lebih pasti terkait Restorative Justice, penuntasan status hukum perkara yang menggantung, revisi UU Narkotika, UU ITE dan pemberian grasi massal untuk narapidana penyalahguna narkotika.
Sedangkan ageda kelima Percepatan Pelaksanaan Eksekusi Putusan berkaitan dengan penguatan dukungan Polri terhadap eksekusi putusan perdata dan percepatan eksekusi putusan perdata, TUN dan KI serta rekomendasi ORI serta putusan perdata yang belum dijalankan pemerintah
Agenda keenam terkait Percepatan Pemanfaatan Sistem Informasi dan Akuntabilitas yang dapat dilaksanakan salah satunya melalui SPPT-TI (Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi) yang diinisiasi KemenkoPolhukam serta penguatan transparansi proses penanganan perkara pidana di APH.
Agenda terakhir yang juga sangat penting adalah Penguatan Kelembagaan dan Perbaikan Budaya Organisasi yang meliputi Revisi UU KPK untuk mengembalikan KPK sebagai lembaga mandiri dan berintegritas, Pembentukan Dewan Advokat Nasional untuk standarisasi profesi advokat dan penegakan etik, Perubahan pakaian seragam dengan tanda kepangkatan di Kejaksaan dan Kemenkumham serta Publikasi laporan tahun pelaksanaan tugas Polri.
Tim ini ter diantaranya terdiri dari Prof Maria W Sumardjono, Prof Harkristuti Harkrisnowo, dan Prof Susi Dwi Harijanti. Hadir juga dalam pertemuan di Istana Bogor ini Menteri Sekretaris Negara Prof Pratikno beserta jajaran staf Presiden.
Sebagaimana dikemukakan Prof Mahfud MD kepada Presiden Joko Widodo, Tim Percepatan Reformasi Hukum ini dibentuk berdasarkan Keputusan Menkopolhukam No.63 Tahun 2023 yang berangotakan berbagai ahli, praktisi dan akademisi terpilih dari seluruh Indonesia yang dibagi menjadi empat kelompok kerja (Pokja) yaitu Reformasi Peradilan dan Penegakan Hukum, Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam (SDA), Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, dan Reformasi Perundang-undangan.