Implikasi Pembaharuan Sistem Pembinaan Narapidana Berdasar UU Nomor 22 Tahun 2022

Asep Sutandar, A.Md.I.P., S.Sos., M.Si., selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Timur memberikan Sosialisasi | foto: PSIK FH UB

Divisi Pemasyarakatan Jawa Timur Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jatim mensosialisasikan tentang pembaharuan sistem pembinaan narapidana sebagai langkah maju dalam peningkatan rehabilitasi dan reintegrasi tahanan ke dalam masyarakat. Dengan pendekatan rehabilitatif tersebut diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi narapidana dan masyarakat luas.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan telah disahkan dan diundangkan sebagai pengganti undang-undang pemasyarakatan sebelumnya, yakni Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Perubahan undang-undang ini sebagai upaya untuk menemukan solusi terkait dengan dinamika seputar sistem pemasyarakatan dan perlakuan terhadap mereka yang menjalani pidana hilang kemerdekaan. Di samping itu, perubahan undang-undang tersebut juga sebagai bentuk respon terhadap  prinsip keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana yang berkembang saat ini.

Dalam kegiatan yang berlangsung secara daring pada Selasa, (28/11/2023), Asep Sutandar, A.Md.I.P., S.Sos., M.Si., selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Timur, menyatakan bahwa undang-undang pemasyarakatan baru ini mengatur banyak hal yang berbeda dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

“Pembaharuan sistem pembinaan narapidana ini merupakan hasil dari evaluasi mendalam terhadap sistem sebelumnya. Kami ingin memberikan pendekatan yang lebih humanis dan efektif dalam upaya memperbaiki perilaku narapidana serta mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat,” ungkap Asep.

Salah satu perubahan dari pembaharuan ini adalah peningkatan akses narapidana terhadap program rehabilitasi, pendidikan, dan pelatihan keterampilan. Hal ini diharapkan dapat membantu narapidana mengembangkan kemampuan yang dapat mendukung keberhasilan mereka setelah kembali ke masyarakat.

Narapidana tidak hanya mendapatkan sanksi, tetapi juga mendapat dukungan dan bimbingan untuk mengubah perilaku mereka. Oleh karena itu, program rehabilitasi dan pendidikan menjadi fokus utama lembaga pemasyarakatan.

Diharapkan, pembaharuan sistem pembinaan narapidana ini akan menjadi tonggak baru dalam upaya pemberdayaan narapidana, membantu mereka mengubah hidup mereka, dan secara keseluruhan, meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat. (rma/Humas FH/OKY/Humas UB)