Tim pengabdian kepada Masyarakat UB melaksanakan kegiatan pengabdian kepada Masyarakat dengan mengusung topik Inovasi Ekosistem Halal untuk Mendukung Proses dan Pemasaran Produk Halal di Kasembon Malang. Kegiatan tersebut dilaksakan di Desa Sukosari, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang oleh tim yang berasal dari FMIPA dan FH Universitas Brawijaya.
Melalui kegiatan ini dilaksanakan Sosialisasi, Pelatihan, Penerapan teknologi, Pendampingan dan Evaluasi serta keberlanjutan program. Pada sesi sosialisi, Prof. Amin Setyo Leksono dari FMIPA menyampaikan materi tentang Sertifikasi Self Declare dan Strategi pemasaran, Dr. Rodiyati, dari FMIPA, menyampaikan materi tentang persiapan dokumen untuk meraih Sertifikasi reguler sedangkan Prof. Herawati menyampaikan tema tentang Sertifikasi Juru Sembelih halal. Dalam proses pelatihan dan pendampingan kegiatan ini juga melibatkan 4 mahasiswa MBKM dari Departemen Biologi yang mendukung persyaratan administrasi untuk pengajuan proses sertifikasi halal.
Kegiatan yang didanai oleh Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat DIKTI melalui skema Hibah Kemitraan Masyarakat tahun 2024 tersebut sudah dilaksanakan selama dua setengah bulan sejak bulan Juli sampai September dengan mitra penerima manfaat adalah UMKM di Kasembon yang tergabung dalam Paguyuban Destinasi Usaha Kasembon yang disingkat PADUKA. Kegiatan yang dilaksanakan meliputi Sosialisasi, Pelatihan, Penerapan teknologi, Pendampingan dan Evaluasi keberlanjutan program. Dalam proses pelatihan dan pendampingan kegiatan ini juga melibatkan 4 mahasiswa MBKM dari Departemen Biologi yang mendukung persyaratan administrasi dalam proses sertifikasi halal.
Menurut Amin Leksono selaku ketua pelaksana kegiatan, tujuan dilaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Kasembon adalah untuk meningkatkan jumlah produk dari UMKM mitra yang didampingi yang tersertifikasi halal. Hal ini dilatar belakangi oleh ketentuan perundangan UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.
Menurut Sri Wahyuni selaku ketua PADUKA, paguyuban ini menaungi 56 anggota Usaha Mikro dan Kecil dengan total karyawan lebih dari 100. Dari 56 anggota 51 diantaranya telah memiliki ijin usaha (NIB). Jenis usaha dan produk yang dihasilkan sangat beragam dari makanan, hortikultura dan bengkel. Namun demikian, mayoritas produk yang dihasilkan adalah makanan/minuman. Ada kebijakan pemerintah dan tuntutan masyarakat akan produk yang sehat, bermutu dan halal, maka PADUKA juga bekerja keras untuk dapat mengajukan proses sertifikasi halal. Melalui kegiatan pengabdian dan pendampingan telah berhasil mengantarkan 5 produk UMKM telah terverifikasi untuk meraih sertifikasi halal, dan satu diantaranya telah terbit sertifikat halalnya.
Selain memberikan sosialisasi, pelatihan dan pendampingan, dalam kegiatan ini juga diserahterimakan peralatan pendukung penerapan teknologi yang lebih efisien. Dalam testimoninya Yuni, panggilan dari Sri Wahyuni menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim Pengmas Dana Hibah Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat Direktorat Riset, Teknologi dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dari Universitas Brawijaya. Yuni mengaku bahwa kegiatan penyuluhan, pelatihan dan bantuan peralatan sangat bermanfaat bagi UMKM dalam mengurus sertifikasi halal dan pemasaran produk makanan. (*/Humas UB).