FKH UB Gelar Webinar Pemeriksaan Hewan Kurban

drh. Albiruni Haryo, M.Sc,. Pada Saat Melakukan Pemeriksaan Antemortem

Setelah sukses menggelar Webinar Kurban Seri 1 beberapa waktu yang lalu, Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Brawijaya (FKH UB) kembali menggelar kegiatan Webinar Kurban Seri 2.

Kegiatan webinar yang bertema “Penyembelihan Hewan Kurban dan Penanganan Daging Kurban yang ASUH” ini ditujukan bagi petugas pemeriksa hewan dan daging kurban, Kamis (15/7/2021).

Kegiatan webinar digelar untuk memberikan ilmu mengenai prosedur memeriksa hewan kurban dan menangani daging kurban agar tetap aman, sehat, utuh, dan halal. Webinar ini diikuti sekitar 300 peserta dari kolega dokter hewan di wilayah Jawa Timur, Dinas Peternakan se-Malang Raya, dosen, serta mahasiswa FKH UB.

Dekan FKH UB, drh. Dyah Ayu Oktaviani A.P.,M.Biotech., mengatakan, webinar ini merupakan salah satu bentuk pengabdian masyarakat dari FKH UB yang bekerja sama dengan PDHI Jatim 2.

“Ini wujud pengabdian dan tugas rutin tahunan kita sebagai dokter hewan. Kita tidak hanya diberikan kesempatan untuk beribadah namun juga mengabdikan diri dalam rangka menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat melalui pengamanan dalam penyembelihan hewan dan penanganan daging kurban yang asuh,”katanya.

Dyah juga berpesan kepada seluruh petugas pemeriksa hewan dan daging kurban di tiap daerah untuk senantiasa patuh menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah untuk mengurangi dan memutus tali persebaran kasus COVID-19.

Hadir dalam webinar drh. Albiruni Haryo, M.Sc,. sebagai pemateri pertama yang memberikan materi tentang antemortem hewan kurban. Pemeriksaan antemortem hewan kurban bertujuan untuk mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya untuk keperluan pemeriksaan postmortem dan memastikan bahwa hewan ternak sesuai dengan syarat sah menjadi hewan kurban.

Albiruni mengatakan hewan perlu dilakukan pemeriksaan antemortem apabila hewan kurban dalam kondisi sakit, buta, pincang, kurus, putus telinga, dan putus ekornya. Waktu pemeriksaan antemortem ini dilakukan maksimal 24 jam sebelum dilakukan pemotongan di lokasi pemotongan dan diulang apabila ada penundaan pemotongan. Sedangkan batas maksimal pemeriksaan antemortem oleh dokter hewan adalah lima jam per hari.

“Petugas harus memeriksa semua sisi hewan. Jangan karena bisa dilihat, maka menganggap hewan tersebut baik-baik saja,” tambahnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, jenis kelainan yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan antemortem misalnya kelainan pernafasan, perilaku, gait dan postur, struktur anatomi hewan, cairan, warna, dan bau yang tidak normal. Apabila ada keraguan pada saat memeriksa hewan, lebih baik memisahkan hewan tersebut dari hewan yang sehat lain. Dan apabila hewan tersebut menunjukkan gejala klinis atau kelainan, wajib diperiksa lebih lanjut oleh dokter hewan yang bertugas.

Setelah melakukan pemeriksaan antemortem, langkah selanjutnya adalah memberikan rekomendasi akhir untuk menentukan status hewan layak potong atau tidak.

Hadir pula drh. Reni Indarwati, M.Si sebagai pemateri kedua. Reni memberikan materi mengenai prosedur pemeriksaan postmortem hewan kurban. Pemeriksaan postmortem adalah pemeriksaan yang dilakukan setelah hewan disembelih yang meliputi pemeriksaan kesehatan karkas, daging, dan organ tubuh hewan.

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendeteksi dan mengeliminasi kelainan pada hewan, memastikan layak dan aman konsumsi atau tidak, mengkonfirmasi diagnosa yang ditemukan pada pemeriksaan antemortem, serta memeriksa kualitas karkas, daging, dan jeroan,” katanya.

Reni berkata prinsip pemeriksaan postmortem ada tiga yaitu inspeksi (pengamatan secara visual) yang meliputi warna dan bentuk organ, palpasi (perabaan), dan incisi (sayatan). Pemeriksaan postmortem dimulai dari kepala. Dalam pemeriksaan ini, petugas melakukan inspeksi mata, mulut, hidung, dan lidah untuk melihat ada atau tidaknya cacing atau jamur.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara umum pada permukaan luar karkas, pemeriksaan diafragma, kelenjar prescapularis, femoralis, serta kelenjar inguinalis superficialis. Kemudian pemeriksaan organ dalam seperti paru, jantung, hati, limpa, dan ginjal. Dan pemeriksaan yang terakhir adalah pemeriksaan pencernaan.

Seperti halnya pemeriksaan antemortem, dalam pemeriksaan postmortem juga akan muncul beberapa keputusan yang dapat menjadi penentu yakni daging dapat dikonsumsi, dimusnahkan seluruhnya, beberapa bagian, atau dapat dikonsumsi dengan bersyarat. (VIK/Humas UB).