Selama dua hari, Kamis hingga Jum’at (21-22/7/2016) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menggelar kegiatan yang bertajuk “Diseminasi dan Workshop Pendidikan Hukum Klinik”. Acara tersebut merupakan realisasi kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang direncanakan untuk pengembangan program studi di UB. FH UI sendiri sejak 2011 telah memperkenalkan klinik hukum sebagai mata kuliah dalam kurikulumnya, seperti Klinik Hukum Perdata dan Klinik Hukum Pidana serta Klinik Hukum Perempuan dan Anak. Hingga saat ini FH UI juga telah mengembangkan lima klinik baru yang diantaranya terdiri : Klinik Hukum Anti Korupsi, Klinik Hukum Mediasi, Klinik Hukum Lingkungan, Klinik Legislatif Drafting dan Klinik Streetlaw (penyuluh).
Sebanyak 20 peserta yang merupakan pengajar dari berbagai program studi FH akan diberikan pelatihan dalam merancang silabus klinik hukum serta teknik investigasi dan wawancara. Selain itu mereka diperkenalkan beberapa sample klinik hukum sesuai dengan berbagai macam kemampuan dan kebutuhannya.
Menurut Prof. Dr. Topo Santoso, SH., MH, dari FH UI klinik hukum menjadi syarat manfaat bagi mahasiswa dan juga para dosen, khususnya mereka yang ingin terjun dan bersinggungan langsung dengan situasi permasalahan yang ada. Program klinik hukum sangat membantu mahasiswa memahami bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat. “Menambah pengalaman dan menunjukkan secara riil dalam pengkajian keilmuan di bidang hukum, serta akan mengasah kemampuan mereka berinteraksi dalam memecahkan permasalahan hukum secara langsung, karena program ini bukan sebatas simulasi,” ujarnya.
Akan sedikit ironis, jika para mahasiswa yang memiliki pemahaman maupun teori-teori hukum, namun ketika dipertemukan dengan konflik sosial yang berada dalam ranah hukum, mereka belum mampu menyelesaikannya. Di luar negeri, klinik hukum merupakan program yang memiliki peranan signifikan karena menjadi salah satu refleksi bagi kebutuhan mahasiswa dalam pengabdian masyarakatnya. George Washington University bahkan memiliki gedung sendiri khusus digunakan sebagai program klinik hukum.
Dengan adanya klinik hukum tersebut, dapat dipelajari bagaimana manajemen (pengelolaan) klinik, peranan dosen maupun pembimbing, seberapa besar peranan mahasiswa klinik, metode yang digunakan, jenis-jenis klinik yang tersedia, hubungan dengan lembaga peradilan hingga sejauh mana peranan fakultas dalam menjalankan program tersebut. Selain itu, program ini membangun jejaring antar pengajar fakultas hukum di kalangan universitas dalam negeri maupun luar negeri. [indra]