
Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (BKBH FH-UB) Bekerjasama dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil. Melalui kerja sama ini, BKBH FH-UB memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis) kepada warga binaan Rutan Kelas IIB Bangil.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan di Aula Rutan Bangil, Jumat (22/12/2023) yang dihadiri oleh Bhanad Shofa Kurniawan (Kepala Rutan Bangil), perwakilan FH-UB yakni Galieh Damayanti, S.H., M.H (Sekretaris BKBH FH UB), Afrizal Mukti Wibowo, S.H., M.H (Divisi Konsultasi BKBH FH UB), Wiwik Tri Haryati, S.H., M.H (Advokat Mitra BKBH FH UB), Laila Tusakdiyah, S.H (Admin BKBH FH UB), dan Paralegal BKBH FH UB. Penandatangan ini juga dihadiri oleh warga binaan Rutan Bangil.

Sekretaris BKBH FH UB Galieh Damayanti, S.H., M.H menyampaikan, kerja sama ini menjadi landasan untuk meningkatkan sinergitas kedua instansi dalam pengabdian masyarakat, khususnya dalam memberikan bantuan hukum berupa konsultasi hukum, penyuluhan hukum, dan pendampingan hukum secara gratis kepada warga Rutan Bangil. BKBH FH UB dan Rutan Bangil sepakat dalam memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak hukum warga binaan.
“Perjanjian kerja sama ini dibuat untuk memastikan setiap individu memiliki akses penuh terhadap keadilan. Hak-hak untuk mendapatkan bantuan hukum adalah hak semua warga, termasuk warga binaan. Kami bergerak bersama untuk menghadirkan perubahan positif dalam kehidupaan warga binaan”, kata Galieh.

Rutan Kelas IIB Bangil
Kepala Rutan Kelas IIB Bangil Bhanad Shofa Kurniawan mengatakan, penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan hukum bagi warga binaan.
“Tujuannya, untuk memberikan akses yang lebih baik terhadap bantuan hukum bagi narapidana dan tahanan. Sehingga, mereka dapat memahami hak-hak mereka serta mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Selain itu, kerja sama ini juga dapat menciptakan atmosfer yang lebih adil dan transparan dalam penanganan perkara hukum di dalam penjara,” ujar Bhanad.

Advokat Mitra BKBH UB di Bangil-Pasuruan Wiwik Tri Haryati, S.H., M.H berharap adanya kerja sama ini dapat meningkatkan pemahaman warga binaan akan hak-hak dan akses bagi mereka dalam konsultasi dan bantuan pendampingan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi secara cuma-cuma.
Kesepakatan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan lainnya untuk menjalin kemitraan dengan organisasi konsultasi dan bantuan hukum untuk meningkatkan keadilan dan hak asasi manusia di dalam sistem peradilan pidana. [Gal/Irene]