FH Gelar Pelatihan The Application of The Socio-Legal Approach Developing Interdisciplinary Research for Legal Scholars

Pusat Pengembangan Studi Sosio Legal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menggelar pelatihan The Application of The Socio-Legal Approach Developing Interdisciplinary Research for Legal Scholars. Pelatihan ini dilakukan di ruang auditorium Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Jumat-Sabtu, (25/3-26/3/2022).

Kegiatan tersebut digelar dengan tujuan untuk meningkatkan keterampilan kemampuan dosen dalam melakukan metodologi penelitian hukum empiris dengan mengetahui berbagai teori utama dalam pendekatan sosio-legal.

Dalam pelatihan tersebut dihadiri beberapa narasumber, diantaranya: Rival Ghulam Ahmad, S.H., LL.M, Theresia Dyah Wirastri, PhD Dr. Dian Rositawati, Prof. Dr. Rachmad Safa’at, S.H., M.Si. Dr. Fachrizal Affandi, Dr. Lidwina Inge, dan Milda Istiqomah, PhD. 

Pada hari pertama pelatihan, terdapat empat sesi pelatihan yang menjelaskan materi tentang ruang lingkup dan pendekatan sosio-legal, kegunaan sosio-legal dalam memperkaya penelitian dan pengajaran hukum, paradigma pendekatan sosio-legal, dan pluralisme hukum dengan metode pengajaran melalui kuliah mini serta diskusi terfasilitasi.

Materi pertama disampaikan oleh Rival Ghulam Ahmad, S.H., LL.M yang menjelaskan Pengantar Pendekatan Sosio-Legal.

Sosio-legal adalah suatu pendekatan penelitian ilmu hukum dengan menggunakan bantuan ilmu-ilmu sosial, dan metodologinya sendiri dilakukan dengan menerapkan perspektif ilmu-ilmu sosial terhadap studi hukum. Termasuk diantaranya sosiologi hukum, antropologi hukum, sejarah hukum, psikologi dan hukum, studi ilmu politik peradilan, ilmu perbandingan dan disiplin ilmu lainnya.

Masuk ke hari kedua pelatihan membahas mengenai berbagai jenis kajian sosio-legal serta implikasi metodologinya, menentukan metode penelitian dalam penelitian sosio-legal, kegunaan dan tata cara melakukan penelitian sosio-legal dengan Metode Ethnography dan penyusunan proposal penelitian sosio-legal.

Theresia dan Dian menjelaskan secara lengkap mengenai Penyusunan Proposal Penelitian Sosio-Legal dimulai dari mengaplikasikan pengetahuan tentang metode penelitian ke dalam proposal penelitian sosio-legal, kemudian merumuskan proposal penelitian sosio-legal dan mendiskusikan proposal penelitian yang telah disusun bersama peserta.

Melalui pelatihan The Application of The Socio-Legal Approach Developing Interdisciplinary Research for Legal Scholars diharapkan para dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dapat terus mengembangkan pengetahuannya untuk dapat menjawab berbagai perkembangan dan problematika hukum di masyarakat. (FIA/Humas UB).