Kompartemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bekerja sama dengan Asosiasi Pengajar Ilmu Perundang-Undangan (ASIPPER) menyelenggarakan rangkaian kegiatan yang terdiri dari Seminar Nasional, Call For Paper, dan Rapat Kerja dengan mengusung tema “Mewujudkan Ketertiban Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam Rangka Pembangunan Hukum Berkelanjutan”.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 16-17 Maret 2023 secara hybrid (luring dan daring). Seminar luring bertempat di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Malang, sedangkan daring melalui zoom meeting yang telah disediakan. Pada tanggal 16 Maret 2023, kegiatan yang dilaksanakan yaitu Seminar Nasional dan presentasi artikel ilmiah Call For Paper. Kemudian pada hari berikutnya, Jumat (17/3/2023), diselenggarakan Rapat Kerja perdana ASIPPER yang diikuti dosen-dosen pengajar ilmu perundang-undangan.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Rektor Universitas Brawijaya, Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D., Med.Sc., yang turut memberikan pidato pembukaan seminar. Dalam sambutannya, Prof. Widodo menyampaikan bahwa proses pembentukan hingga pengesahan perundang-undangan harus dikawal sebab undang-undang merupakan kebutuhan dari rakyat.
“Perundang-undangan baik dalam proses perencanaan hingga pengesahan (harus) ada pengawalannya. Hal ini menjadi PR (pekerjaan rumah), bagaimana proses pengajaran, pendidikan, dan semua stakeholder (harus bekerja keras) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia,” ucap Prof. Widodo.
Dekan FH UB, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum. yang sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Jenderal ASIPPER turut memberikan pidato sambutan. Dalam pidatonya ia mengatakan bahwa ASIPPER ini lahir dari fenomena perundang-undangan yang terjadi di Indonesia sejak era Orde Lama hingga era Reformasi saat ini.
Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum. juga menyampaikan bahwa saat ini kita sedang dihadapkan pada fenomena ugal-ugalan pembentukan perundang-undangan. Sehingga kondisi itulah yang menjadi alasan diselenggarakannya Seminar Nasional untuk membahas persoalan itu.
“Inilah mengapa kita duduk disini (Seminar) untuk memikirkan (permasalahan) itu semua. Sebagai ilmuwan hukum tentu kita harus berdiri tegak menyampaikan yang benar adalah benar, dan yang salah adalah salah,” tegas Dr. Aan Eko Widiarto.
Setelah rangkaian sambutan, acara dilanjutkan dengan penyampaian keynote speaker oleh Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H. yang merupakan Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan pernah menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi pada tahun 2008-2018.
Dalam pemaparannya, Prof. Maria menyampaikan kondisi perundang-undangan dari masa ke masa hingga membahas aspek permasalahan perundang-undangan saat ini. Berkaitan dengan tema pembahasan, ia pun mengutip pernyataan Prof. Hamid Attamimi, bapak perundang-undangan Indonesia, bahwa untuk mewujudkan ketertiban pembentukan peraturan perundang-undangan kita harus tetap mengingat Pancasila sebagai cita hukum dan norma fundamental negara.
Prof. Maria juga turut membahas pembentukan undang-undang dengan metode omnibus law. Menurutnya, omnibus law bisa saja dibentuk ketika materi pengaturan undang-undang adalah sejenis.
“Omnibus law itu (bisa) kalau kita membentuk dalam hal (materi muatan) yang sejenis, (misal) undang-undang pemilu, ada pemilu presiden dan wakil presiden, pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, pemilihan kepala daerah. Apabila itu dijadikan satu dalam omnibus law masih bisa,” terang Prof. Maria Farida.
Dalam penutupnya, Prof. Maria berpesan kepada peserta seminar yakni apabila terdapat peraturan perundang-undangan yang tidak tepat maka perlu diperbaiki. Tapi apabila perbaikan perundang-undangan itu dilakukan dengan cara yang salah, maka perlu diperbaiki juga.
“Apabila ada perbaikan-perbaikan, tetapi perbaikan itu salah, ya marilah kita perbaiki semuanya. Jangan sampai kita hanya melihat, ya sudah pokoknya jadi,” tegas Prof. Maria.
Selain Prof. Maria Farida sebagai keynote speaker juga terdapat lima pakar perundang-undangan yang menjadi narasumber Seminar Nasional. Kelima narasumber tersebut adalah Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran); Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H. (Guru Besar Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta); Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember); Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H. (Ketua ASIPPER/Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia), dan Dr. Indah Dwi Qurbani, S.H., M.H. (Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)
Setelah pelaksanaan Seminar Nasional selesai, kegiatan selanjutnya yakni presentasi artikel Call For Papers. Nantinya artikel yang telah dipresentasikan tersebut akan dipublikasikan dalam Jurnal Arena Hukum FH UB (Sinta 2) dan Prosiding ber-ISBN. Sementara itu, pada tanggal 17 Maret 2023 diselenggarakan Rapat Kerja ASIPPER untuk membentuk kepengurusan.