Sebagai rangkaian Program Doktor Mengabdi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB) menggelar Pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH), seperti Merk Dagang, BPOM, Label Halal dan Kekayaan Intelektual, Selasa (28/7) bertempat di Lt.2 Gedung Dekanat Lama FEB UB. Program Doktor Mengabdi yang diketuai oleh Yeney Widya Prihatiningtias, DBA., Ak., CA. (Dosen Akuntansi FEB) telah berjalan sejak bulan Juni lalu dengan memberikan pelatihan setiap bulannnya.
Dalam kesempatan kali ini FEB mengundang Dr. Sucipto, STP., MP sebagai pemateri yang akan memberikan materi tentang “Penyusunan Dokumen & Implementasi Sistem Jaminan Halal UKM Pangan Olahan”.
Dia mengatakan bahwa ada dua motivasi pelaku UKM mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal, yakni motivasi peluang bisnis produk halal dan motivasi keimanan (menyadari makna hidup) sesuai dengan kandungan Surat Adz Dzariyat ayat 56.Motivasi peluang bisnis bagi UKM sangat besar karena banyak produk di pasaran yang tidak terjamin kehalalan, keamanan, dan kualitasnya serta riset terkait produk dan industri halal di Indonesia masih terbatas. Sementara benua Asia menjadi pangsa pasar terbesar bagi produk industri halal. Oleh karena itu, apabila suatu produk mendapatkan sertifikat halal maka keuntungan dapat diperoleh sebesar-besarnya.
Ia menambahkan, ada sebelas indikator sistem jaminan halal untuk industri olahan diantaranya kebijakan halal yang ditetapkan oleh manajemen puncak dan disosialisasikan kepada seluruh stakeholder perusahaan; dalam suatu perusahaan terdapat Tim Manajemen Halal yang mencakup bagian yang terlibat dalam aktivitas kritis serta memiliki tugas, tanggung jawab dan wewenang yang jelas; perusahaan harus mengadakan pelatihan dan edukasi; bahan (bahan yang digunakan dalam pembuatan produk tidak berasal dari bahan haram dan najis); produk (karakteristik sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI); fasilitas produksi harus menjamin tidak adanya kontaminasi silang dengan bahan/produk yang haram/najis; prosedur tertulis aktivitas kritis; traceability (kemampuan telusur); penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria tertulis dan dapat diuji; audit internal dilakukan minimal enam bulan sekali dilaporkan ke LPPOM MUI; serta kaji ulang manajemen dilakukan berkala minimal satu tahun sekali.
“Penyusunan SJH ditentukan oleh kinerja Tim Manajemen Halal. Pengetahuan dan keterampilan Tim Manajemen Halal dan komitmen manajemen puncak yang didukung manajemen menengah hingga pekerja teknis sangat penting untuk keberhasilan implementasi SJH di unit usaha,” imbuhnya.
Sementara itu, Yeney mengatakan pelatihan yang diikuti sekitar 35 peserta yang tergabung dalam Komunitas UMKM Amangtiwi Kota Malang ini bertujuan untuk memberikan pelayanan pada bidang perpajakan, marketing, dan administrasi kepada pelaku UKM. Dengan harapan dapat memberikan arahan prosedur dan pengurusan sertifikasi SJH, PIRT, BPOM, dan merek dagang bukan hanya teori saja namun juga secara lebih riil.
“Kedepannya kami berharap bisa meningkatkan omset dan eksistensi UMKM. Kota Malang sudah terkenal akan UMKMnya tetapi harapannya semakin banyak lagi yang sukses,” tambahnya. (Vika/Rachma/Humas UB)