Tim pengabdian masyarakat dari Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya (Fapet UB) yang dipimpin oleh Dr. Khothibul Umam Al Awwaly, S.Pt., MSi, bersama Dr. Ir. Aris Sri Widati, MS, dan Dr. Premy Puspitawati Rahayu, S.Pt., MP, mengadakan kunjungan ke Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan (2/11/2024) untuk memberikan pendampingan dalam mempersiapkan dokumen untuk pengajuan sertifikasi halal bagi pelaku usaha di kelompok Tani Gunung Kawi V.
Program ini melibatkan enam peserta terpilih dari total 50 peserta yang sebelumnya telah mengikuti pelatihan terkait sertifikasi halal. Pemilihan peserta didasarkan pada kesiapan masing-masing usaha kecil menengah (UKM). Keenam peserta ini memiliki usaha yang beragam, termasuk kerupuk susu, warung yang menjual olahan daging ayam, produk makanan beku, serta sirup jahe.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari ketua pelaksana, Dr. Khothibul Umam Al Awwaly, S.Pt., MSi, diikuti dengan paparan singkat mengenai prosedur pengajuan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH). Setelah itu, peserta mendapatkan pendampingan intensif dalam penyusunan dokumen serta kesempatan berdiskusi untuk memperdalam pemahaman mereka.
Sesi pendampingan berlangsung lancar dengan para peserta mampu menyelesaikan sekitar 90% dari dokumen yang dibutuhkan. Namun, masih terdapat beberapa kekurangan yang harus dilengkapi, seperti pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi sebagian peserta. Langkah ini diharapkan dapat segera dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum pengajuan sertifikasi.
Tim pengabdian berharap bahwa upaya ini dapat mempermudah para pelaku usaha dalam memperoleh sertifikasi halal, yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka.
“Dokumen ini diharapkan menjadi panduan yang jelas dan efektif bagi UMKM dalam memenuhi standar halal, memperluas jangkauan pasar, serta mendorong pertumbuhan usaha yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi,” ungkap Dr. Khothibul.
Dengan adanya kegiatan pendampingan ini, diharapkan produk olahan dari kelompok Tani Gunung Kawi V dapat memperoleh sertifikasi halal, meningkatkan kualitas produk, dan pada akhirnya mendorong peningkatan kesejahteraan anggota kelompok tani melalui peningkatan pendapatan. (tim/mtn/Humas UB).