Fakultas Hukum Jalin Kerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) resmi menjalin kerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dilaksanakan pada Selasa, (13/8/2024), di Auditorium Lantai 6 Gedung A FH UB. Acara tersebut dihadiri oleh pimpinan kedua institusi serta sejumlah dosen dan mahasiswa FH UB.

Dalam sambutannya, Dekan FH UB, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara dunia akademik dan lembaga pemerintahan.

“Penandatanganan kerjasama ini merupakan bentuk komitmen FH dalam mendukung perlindungan hukum bagi saksi dan korban. Kami berharap, dengan adanya kolaborasi ini, mahasiswa dan dosen dapat terlibat aktif dalam program-program LPSK, baik dalam bentuk penelitian, pengabdian kepada masyarakat, maupun konsultasi hukum,” ujar Dr. Aan.

Lebih lanjut, Dr. Aan juga menekankan pentingnya peran akademisi dalam mendukung upaya perlindungan hukum di Indonesia.

“Melalui kerjasama ini, kita tidak hanya akan memperkuat aspek akademik, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam upaya perlindungan saksi dan korban yang membutuhkan pendampingan hukum,” tambahnya.

Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak, terutama dalam peningkatan kualitas pendidikan hukum di FH UB dan efektivitas program-program perlindungan saksi dan korban yang dijalankan oleh LPSK. (Rma/Humas FH/Humas UB)