Organisasi Mahasiswa (ormawa) menjadi fokus pembahasan Rembuk Nasional Bidang Kemahasiswaan Perguruan Tinggi se Indonesia, Rabu-Kamis (22-24/3/2017) di Batu. Para Wakil Rektor, Pembantu Rektor, Direktur Bidang Kemahasiswaan mengusulkan agar aturan terkait ormawa dipaparkan di forum tersebut.
Para tamu undangan secara resmi disambut Wakil Rektor III UB Prof Dr Ir Arief Prajitno,MS dan Ketua Paguyuban Wakil Rektor III atau biasa dipanggil Lurah Profil Dr. Drs. Senawi, M.P.
Sembari menunggu kedatangan Dirjen Ditjen Belmawa kemristek Dikti, setiap perwakilan PTN maupun PTS memberikan usulannya untuk dijadikan rekomendasi ke Belmawa.
Salah satunya perwakilan dari Universitas Negeri Yogyakarta yang menceritakan saat ini di UNY tidak lagi menggunakan istilah Presiden BEM atau Menteri. Menurutnya perubahan penyebutan ini tidak harus menunggu aturan dari Menteri, universitas memiliki kewenangan untuk menentukannya sendiri.
Hal ini serupa dengan yang disampaikan Senawi yang mengungkapkan bahwa aturan untuk ormawa merupkan wewenang universitas. UGM sendiri telah memiliki aturan yang lengkap terkait ormawa. Ia mempersilakan universitas lain untuk melihatnya.
Selain terkait ormawa, Direktur Kemahasiswaan UI Dr. Arman Nefi, SH, MM juga menyoroti terkait perubahan aturan yang langsung dilaksanakan tanpa melakukan sosialisasi. Salah satu kegiatan yang disorotinya adalah bterkai perubahan penilaian untuk mahasiswa berprtestasi. [siti-rahma]