Rektor Tindak Lanjuti Kerjasama dengan KPK

Rektor UB didampingi Penasehat & Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (PKAK), Prof. Dr. Sjamsiar Sjamsuddin, Prof. Dr. Agus Suryono, Wakil Rektor 2, Dekan FH, Dr. Rachmad Syafa’at, SH., M.Si, Dekan FIA Prof. Dr. Bambang Supriyono, MS.  dan Ka.UPT UB Jakarta, Dr. Suhariyono AR, SH.,MH, melakukan audiensi ke KPK-RI, Sabtu (13/2/2016). Kegiatan dilakukan dalam rangka tindak lanjut nota kesepahaman antara KPK dan UB. Salah satu hal yang akan diprioritaskan adalah matakuliah pemberantasan korupsi akan dimasukkan MKU.

Rombongan UB telah diterima Wakil Pimpinan KPK Laode M. Syarif, Ph.D didampingi direktur PJKAKI-KPK, Biro Humas dan staf lainnya.

Pada kesempatan tersebut Dr. Rachmad Syafa’at, SH., M.Si, menjelaskan perlunya tindakan pencegahan korupsi  dan hal-hal yang bisa diperankan oleh perguruan tinggi, demikian juga pernyataan dari Dekan FIA, pentingnya akuntabilitas dalam setiap kegiatan. Penasehat PKAK yang merupakan mantan ketua PKAK menjelaskan 28 point kegiatan yang sudah dilakukan mulai 2010-2016.[khakim/siti rahma]