Prof. Dr. Dra. Sri Mangesti Rahayu, M.Si: Pembaharuan Kebijakan Pemerintah untuk BUMN

Sorry, this entry is only available in Indonesia.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan kekayaan negara yang dipisahkan pengelolaannya, dalam arti sesungguhnya berasal dari instansi pemerintah namun diubah menjadi bentuk khusus berupa unit bisnis sesuai yang tercantum pada Undang – Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Fungsi bisnis BUMN antara lain adalah sebagai salah satu sumber pendanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dalam melaksanakan pembangunan nasional, dan bagian laba dari BUMN masuk ke dalam kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor ke kas negara. Untuk memenuhi fungsi bisnis tersebut, diperlukan BUMN yang mampu menghasilkan laba sebesar-besarnya.

Selain itu, BUMN juga memiliki fungsi pelayanan masyarakat melalui Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). BUMN seringkali mendapat tekanan politis tersendiri dari pemerintah untuk bisa menyeimbangkan tugas dalam menyukseskan program pemerintah dalam bentuk pelayanan masyarakat, menyumbang pendapatan negara, dan mengambil keputusan bisnis internal BUMN yang terkadang saling berlawanan satu sama lain.

Adanya tugas ganda antara pelayanan masyarakat dan bisnis tersebut disinyalir membuat BUMN kurang “kuat” dibanding yang diharapkan. BUMN yang mampu berdiri kuat tentu akan dapat berkontribusi lebih besar pada kepentingan Negara dan rakyat.

Untuk itu Prof. Dr. Dra. Sri Mangesti Rahayu, M.Si dalam pidato ilmiahnya yang berjudul “Politik Keuangan Bisnis dalam Penguatan BUMN untuk Kepentingan Negara dan Rakyat” menyampaikan rekomendasi kebijakan politik keuangan bisnis pada BUMN, yaitu bagaimana pemerintah mengatur bisnis sektor publik untuk mencari keuntungan dan tetap melayani masyarakat.

Pidato ini disampaikan pada Rapat Terbuka Senat Pengukuhan Profesor, Rabu (26/08/2020), di mana Prof. Mangesti dikukuhkan sebagai Profesor dalam bidang Ilmu Keuangan Bisnis pada Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA-UB). Dengan demikian, Prof. Mangesti menjadi Profesor aktif ke-11 dari FIA, dan ke-266 dari seluruh Profesor yang telah dihasilkan UB.

Dalam pembahasannya, Prof. Mangesti menggunakan sampel 20 BUMN yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) sampai dengan tahun 2019. Hal tersebut karena seluruh perusahaan yang terdaftar di bursa efek dianggap paling baik kinerja keuangan, transparansi dan akuntabilitasnya, serta data keuangan perusahaan yang terdaftar di pasar modal ini tersedia lengkap dan bebas untuk dianalisis.

Dari penelitiannya, Prof. Mangesti menarik beberapa kesimpulan. Pertama, BUMN belum optimal dalam menjalankan fungsi bisnisnya. Terbukti dari 20 BUMN yang terdaftar di BEI tidak seluruhnya berada dalam kondisi baik. Permasalahan yang terjadi di antaranya adalah beberapa BUMN mengalami kerugian namun tetap membayar dividen, mayoritas BUMN memiliki rasio utang diatas 50% dan beberapa BUMN dikhawatirkan kelangsungan hidupnya. Kedua, seluruh BUMN telah menjalankan kewajiban pelayanan masyarakat dalam bentuk CSR dan PKBL. Bahkan, perusahaan yang merugi pun masih menjalankan kewajibannya tersebut. Ketiga, dari kedua kesimpulan sebelumnya menunjukkan adanya permasalahan BUMN dalam memenuhi kedua fungsinya, yaitu fungsi bisnis dan fungsi pelayanan masyarakat.

Dalam ilmu keuangan bisnis diketahui ada dua teori yang akan saling berhadapan ketika sektor pemerintah harus berbisnis, yaitu Teori Agensi dan Teori Stakeholder. Teori Agensi lebih berfokus pada tanggung jawab institusi bisnis kepada pemiliknya. Sedangkan Teori Stakeholder lebih menekankan pada tanggung jawab institusi bisnis terhadap pemangku kepentingan yang bukan hanya terdiri atas pemilik semata

Untuk mengatasi masalah ini diperlukan pembaruan tentang kebijakan pemerintah terkait BUMN dalam 3 klasifikasi yaitu: posisinya sebagai entitas bisnis, pelayanan masyarakat, dan keduanya.

Maka, Prof.Mangesti merekomendasikan pemerintah perlu membuat beberapa modifikasi pelaksanaan Teori Agensi dan Teori Stakeholder bagi BUMN. Pertama, pemerintah perlu secara profesional mengatur berapa persen laba yang dapat dijadikan dividen yang dapat diberikan kepada pemerintah sebagai bagian dari Teori Agensi. Kedua, sebagai bagian dari Teori Stakeholder, pemerintah juga perlu mengatur berapa besaran CSR perusahaan dan penghentian kewajiban CSR serta PKBL ketika perusahaan dalam kondisi merugi atau indikasi kondisi keuangan yang memburuk. Ketiga, sebagai gabungan dari Teori Agensi dan Teori Stakeholder, perlu dibuat peraturan untuk mendorong agar BUMN tidak hanya menggantungkan usahanya pada bidang spesifik yang didapat dari fasilitas monopoli pemerintah namun tetap dapat bersaing layaknya profit-oriented company.

Selain itu, pemerintah juga harus membuat aturan yang jelas tentang persentase hasil penjualan dan produksi BUMN yang dialokasikan untuk program pemerintah dalam satu kesatuan CSR khusus yang sudah mencakup keseluruhan program pemerintah yang diwajibkan kepada BUMN.

Selain Prof. Mangesti, UB juga mengukuhkan Prof. Dr. Ir. Harsuko Riniwati, MP, dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK). Rektor UB Prof. Dr. Ir. Nuhfil Hanani, AR, M.S., dalam sambutannya berpesan agar guru besar tidak berhenti dalam berkarya. Ia juga berharap dengan adanya guru besar baru ini UB akan makin berprestasi dan bermanfaat untuk kemajuan universitas, Indonesia, dan agama.

Rektor juga berharap agar tahun ini UB dapat mencetak lebih banyak guru besar. “Tahun 2019 kemarin guru besar yang dicetak UB melebihi target, yang biasanya hanya mencetak 12 guru besar dalam setahun, tapi kemarin mencetak sampai 23 guru besar. Tahun ini jangan sampai menurun,” ungkapnya.

Menurut Rektor, penambahan guru besar sangat penting. “Ranking UB yang dikeluarkan oleh Kemdikbud terakhir ada di urutan nomor delapan. Kelemahan UB ada pada input guru besar dan lektor kepala yang kurang. Untuk itu saya berharap kepada dekan dan seluruh dosen untuk segera mengurus lektor kepala dan guru besar, sehingga kelemahan tertutupi. Jika konsisten, tidak mustahil ranking UB meningkat,” pungkasnya. [Irene]