Sebuah riset terbaru yang dilakukan oleh Pusat Pengembangan Hukum Ketenagakerjaan (P2HK) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) berkolaborasi dengan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (FH UGM) mengungkapkan bahwa mayoritas pekerja di sektor ekonomi gig, khususnya ojek online, memiliki keinginan kuat untuk beralih ke pekerjaan lain. Sebanyak 77,5% dari responden riset menyatakan keinginan tersebut, menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap kondisi saat ini.
Ketua P2HK, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa riset yang dilakukan antara Juni hingga Agustus 2024 ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman tentang fenomena ekonomi gig tanpa menghambat pertumbuhannya.
“Kami ingin membangun kesamaan pemahaman mengenai pendekatan dan penanganan yang tepat atas fenomena ekonomi gig ini. Di satu sisi, ekonomi gig memberikan fleksibilitas, tetapi di sisi lain, ada tantangan besar bagi para pekerja yang ingin beralih ke sektor kerja formal,” ujar Budi.
Riset ini dilakukan melalui survei dan diskusi kelompok terfokus (FGD) yang melibatkan para pemangku kepentingan utama dalam sektor transportasi online, seperti perusahaan aplikasi, pekerja gig, Kementerian Ketenagakerjaan, serta akademisi.
Salah satu temuan penting dari riset ini adalah kebutuhan yang besar akan pelatihan upskilling dan reskilling bagi para pekerja gig. “Keinginan pekerja gig untuk keluar dari sektor ini harus diimbangi dengan peningkatan skill yang memadai. Dengan begitu, mereka bisa bersaing di pasar kerja formal,” tambah Budi.
Lebih lanjut, riset ini merekomendasikan kerja sama antara pemerintah dan platform aplikasi untuk menyediakan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja saat ini. Selain itu, diperlukan lebih banyak sosialisasi dan promosi terkait pentingnya pelatihan ini, baik dari sisi pemerintah maupun platform.
Hasil riset ini telah dirangkum dalam Policy Paper yang berjudul “Peluang dan Tantangan Upskilling dan Reskilling bagi Pekerja Ekonomi Gig”, yang dapat diakses melalui tautan berikut: bit.ly/PolicyPaperP2HK.
Dengan adanya riset ini, diharapkan langkah nyata dapat segera diambil oleh pihak-pihak terkait untuk mendukung para pekerja gig yang ingin beralih ke sektor formal dan memperbaiki kondisi kerja mereka. (didi/rma/Humas FH/Humas UB)