Mahasiswa yang tergabung dalam kelompok 18 KKN FH membentuk Peraturan Desa (Perses) tentang penanggulangan Kenakalan Remaja.
Kelompok 18 PKM FH UB yang melakukan kegiatan pengabdian di Dusun Krajan, Desa Banjarsari, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang membentuk Perdes karena kenakalan remaja merupakan polemik yang cukup krusial di Desa Banjarsari.
Kelompok 18 FH UB menyelenggarakan kegiatan pertamanya pada Senin, (01-07-2024). Kegiatan yang bertajuk “Penyuluhan Hukum Pembuatan Peraturan Desa tentang Kenakalan Remaja,” tersebut diselenggarakan di Balai Desa Banjarsari, dan turut dihadiri oleh masyarakat setempat, serta aparatur desa.
Adapun kegiatan tersebut merupakan bentuk sosialisasi dan pengenalan terkait rancangan tentang peraturan desa yang telah disusun sedemikian rupa.
Diadakannya penyuluhan ini diharapkan agar masyarakat dan aparat desa dapat mengetahui serta memberi masukan terkait peraturan desa tersebut sebelum nantinya akan disahkan.
Anggota tim, Muhammad Zaky Ibrahim memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai definisi dan urgensi dari pengaturan desa itu sendiri, serta mekanisme penyusunan peraturan desa.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberi kesempatan untuk bertanya serta memberi masukan terhadap rancangan peraturan desa.
Kelompok 18 juga sangat terbuka terhadap segala bentuk opini dan teori dari masyarakat desa, mengingat, peraturan desa ini nantinya akan menjadi produk yang mereka rasakan secara langsung.
Setelah melalui beberapa rangkaian proses, Peraturan Desa tentang Kenakalan Remaja di Desa Banjarsari tersebut akhirnya disahkan pada Rabu, (10-07-2024) di Balai Desa Banjarsari. Peresmian peraturan desa tersebut ditandai dengan tanda tangan pengesahan yang dibubuhkan oleh Siti Mu’awannah dan Kholik berturut-turut selaku Kepala Desa Banjarsari dan Ketua BPD Desa Banjarsari.
Siti berharap dengan disahkannya peraturan desa ini, maka segala bentuk tindakan kenakalan remaja di Desa Banjarsari dapat diminimalisir, serta masyarakat dapat lebih memahami terkait mekanisme dalam menanggulangi dan menghadapi tindakan kenakalan remaja di Desa Banjarsari.
Dia menambahkan terbitnya Peraturan Desa ini merupakan terobosan segar bagi permasalahan kenakalan remaja yang selama ini belum teratasi dengan baik di Desa Banjarsari.
Dia berpesan terkhususnya kepada pihak Karang Taruna dan perangkat Desa Banjarsari untuk mengawal program yang sudah dicanangkan oleh para mahasiswa PKM FH UB dengan berujar
“Saya berharap kepada adik-adik pemuda karang taruna, dan masyarakat sekalian, agar dapat menjaga dan melanjutkan gerakan yang sudah dimulai oleh adik-adik KKN, demi terwujudnya Desa Banjarsari yang aman, damai, dan sejahtera,” tuturnya.
Koordinator Desa Kelompok 18 PKM FH UB, Muhammad Jaka Sabilillah, mengatakan permasalahan kenakalan remaja dapat timbul karena beragam faktor, terutama karena masalah pendidikan dan keluarga, oleh karena itu.
Jaka meyakini, untuk meminimalisir dan menanggulangi hal tersebut, dapat dilakukan dengan beragam cara, seperti penyaluran bakat dan minat ke hal-hal yang positif, serta pendampingan dari keluarga terkait. Itulah yang menjadi ide dasar yang melandasi Jaka dan rekan-rekannya dalam mencetuskan program ini.
Diresmikannya peraturan desa ini mrupakan perwujudan dari upaya para mahasiswa kelompok 18, untuk berkontribusi nyata, dan memberikan sumbangsih pengimplementasian ilmu yang diperoleh selama proses perkuliahan, terhadap pembangunan Desa Banjarsari menjadi lebih baik. (*/Humas Ub).