Keterbatasan Biaya Bukan Alasan untuk Tidak Berkuliah

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran. Terdapat dua prinsip yang digunakan UB dalam menetapkan UKT bagi mahasiswanya yakni proporsional sesuai dengan kekuatan eknonomi orang tua/wali mahasiswa dan saling membantu atau melakukan subsidi silang. Subsidi silang ini merupakan refleksi dari jiwa bangsa Indonesia “gotong royong” selaras dengan yang diamanatkan dalam undang-undang bahwa tanggung jawab pembiayaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat.

Sementara itu penetapan UKT untuk mahasiswa baru 2020 berdasarkan pada beberapa peraturan antara lain: Permenristekdikti 194/2019; Peraturan Rektor UB No. 41/2020 (sebagai peraturan turunan dari Permenristekdikti 194/2019); Permendikbud 25/2020; dan Peraturan Rektor UB No. 40/2020 (sebagai peraturan pelaksanaan dari Permendikbud 25/2020), sekaligus menggantikan Peraturan Rektor No. 17/2019.

Hal tersebut dipaparkan oleh Prof.Drs. Gugus Irianto,MAS., Ph.D., Ak selaku Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum dan Keuangan secara virtual kepada mahasiswa baru pada acara Rangkaian Acara Jelajah Almamater Universitas Brawijaya (Raja Brawijaya) 2020, Minggu (20/09/2020).

“Selamat datang dan selamat bergabung menjadi bagian dari Keluarga Besar Universitas Brawijaya. Semoga ini dapat menjadi bagian dalam hidup untuk adik-adik semua menuju tercapainya cita-cita yang sudah diidamkan dari sekian lama. Jadikan kesempatan terbaik ini untuk menjadi pembelajar yang berbudi pekerti luhur, cerdas dan pantang menyerah”, ungkap Gugus ketika memulai pemaparan materi UKT kepada mahasiswa baru.

Dalam kesempatan yang sama pula ia menjelaskan, secara umum UKT digolongkan menjadi enam kelompok untuk mahasiswa yang diterima melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN; dan tiga kelompok untuk mahasiswa yang diterima melalui jalur seleksi mandiri UB. Mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester walaupun ada kebijakan-kebijakan tertentu untuk penyesuainnya.

Di masa pandemi Covid-19, UB membuat kebijakan baru bagi mahasiswa lama atau tingkat akhir yang sedang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 satuan kredit semester (sks) pada semester 9 pada program S1 dan D4 serta semester 7 pada mahasiswa program D3, mahasiswa membayar paling tinggi 50% dari besaran UKT yang diterima. Tahun ini UB menggelontarkan dana sebesar 18 milyar bagi hampir dua puluh ribuan mahasiswa yang difasilitasi dengan berbagai skema bantuan keuangan, mulai dari potongan UKT 50%, pembebasan sementara, pemberian keringanan, perubahan kelompok UKT, dan pemberian angsuran.

Di akhir pemaparan materinya, Gugus mengajak mahasiswa untuk tidak takut berkuliah di UB karena keterbatasan biaya. “Untuk setiap mahasiswa yang sudah diterima UB, tidak ada alasan untuk tidak bisa meneruskan kuliah di UB, hanya karena tidak memiliki biaya. Pimpinan UB akan berikhtiar untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut dengan berbagai kebijakan dan beasiswa”, pungkas Profesor Akuntansi tersebut.[vika/VQ]