International Office mengadakan sosialisasi perijinan bagi mahasiswa asing yang berkuliah di UB. Kegiatan yang diadakan di UB Guest House, Kamis (1/12/2022) tersebut bertujuan untuk memberikan wawasan pengurusan perijinan terkait dokumen-dokumen yang harus dimiliki oleh mahasiswa asing tersebut.
Staff Perijinan dari International Office Syaifulloh menjelaskan kegiatan rutin tersebut merupakan agenda tahunan yang mengundang narasumber dari kantor imigrasi malang, POLRES, dan Dispenduk.
“Mereka perlu proses ijin tinggal yang berkaitan dengan tiga instansi tersebut maka dari itu kita hadirkan narasumber dari instansi masing-masing sehingga mereka tahu secara langsung dari pejabat yang berwenang,”katanya.
Syaiful menambahkan, IO juga menghadirkan narasumber dari POLRES yang akan memberikan sosialisasi tentang aturan berkendara dan berlalu lintas khususnya di Kota Malang.
Bripka Defal dari POLRES Malang memberikan penjelasan terkait Langkah pengurusan dan pembuatan SIM Internasional, yaitu memiliki PASPOR, KTP WNA, Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) untuk masa berlaku SIM 5 tahun, Kartu Ijin Tinggal Sementara (KIPAS) masa berlaku SIM 6 bulan sampai dengan 1 tahun, Rekomendasi POLRES dimana tinggal, dan pembuatan SIM olah KORLANTAS POLRI. Dalam pemaparannya, dia juga menjelaskan tentang keamanan lalu lintas.
“Keamanan lalu lintas suatu keadaan terbebasnya lalu lintas atau kendaraan yang kita miliki tidak menganggu orang lain. Dalam keamaman berlalu lintas. mereka yang ingin kenyamanan tidak terganggu oleh mereka-mereka yang tidak bertanggungjawab. Sehingga mengikuti aturan yang berlaku di lalu lintas. Untuk keamanan dalam berkendara menggunakan sepeda roda dua, maka yang perlu dilengkapi adalah helm, knee protector, jaket, rompi pelindung dada, masker, dan sepatu,”kata Bripka Defal.
Sementara itu, Direktur IO Didik Hartono, SS., M.Pd mengatakan kegiatan sosiasliasi kali merupakan upaya internasionalisasi kampus UB menuju world class university.