Kondisi pasar yang ada saat ini kurang representatif dikarenakan masih terletak pada terminal angkutan umum dan ruang yang tersedia sangat terbatas hingga para pedagang melakukan aktivitas perdagangan di badan jalan.
Selain itu akses masuk menuju pasar juga kurang baik karena hanya cukup untuk 1 kendaraan dan kendaraan seperti truk tidak dapat masuk.
Pasar tersebut juga hanya bisa beroperasi pukul 16.00 s.d 04.00 WIB dan kurang efektif bagi penjualan para pedagang.
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan di Kabupaten Blitar pengembangan Sub Terminal Agribisnis Kabupaten Blitar layak dilakukan.
Kelayakan tersebut dapat dilihat dari hasil survey dan analisis baik secara Sosial, Ekonomi, Supply Chain, dan Spasial.
Berdasarkan aspek sosial, masyarakat khususnya pedagang dan petani membutuhkan wadah untuk melakukan kegiatan Agribisnis.
Berdasarkan aspek ekonomi, masyarakat berharap dengan adanya pengembangan Sub Terminal Agribisnis Kabupaten Blitar dapat menjadikan stimulus kegiatan Agribisnis dan Perekonomian di Kabupaten Blitar.
Berdasarkan aspek supply chain pedagang dan petani berharap pengembangan Sub Terminal Agribisnis ini dapat memenuhi infrastruktur dan institusi pelayanan saluran pemasaran yang utamanya dapat memperlancar distribusi dan aliran produk komoditas pertanian yang potensial di Kabupaten Blitar.
Doktor Mengabdi beranggotakan Dr. Panji Deoranto, S.T.P., M.P. (FTP), Dr. Anna Satyana Karyawati, S.P.,M.P., (FP) Medha Baskara, S.T., M.T. (FP) dan Akbar Saitama, S.P., M.P (FP) dan diketuai Dr. Agung Pramana Warih Marhendra M.Si. (FMIPA) berharap hasil tersebut dapat dimanfaatkan Pemkab Blitar untuk mengembangkan Sub Terminal Agribisnis di Kab. Blitar dan bermanfaat untuk pemasaran produk pertanian.
Kegiatan DM bersama Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Blitar, juga dilakukan Dr. Ir. Anik M. Hariati. M.Sc., Bayu Adi Kusuma, SP. MP., Aditya Nugraha Putra, SP.,MP. dan Paramyta Nila Permanasari, SP., M.Si. dalam kegiatan berjudul “Kajian Naskah Akademik LP2B Kabupaten Blitar”.
Kegiatan ini dilakukan atas dasar adanya permasalahan yang dihadapi mitra terkait dengan dampak yang ditimbulkan oleh adanya alih fungsi lahan yang sangat besar.
Sehingga diperlukan upaya pengendalian yang dapat mengontrol laju alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian dengan menjadikan aspek daya dukung lingkungan dan ketersediaan lahan sebagai salah satu pertimbangan.
“Salah satu upaya pengendalian alih fungsi lahan pertanian dan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif perlu didukung oleh suatu peraturan perundang-undangan yang menjamin tersedianya lahan pertanian yang cukup, mampu mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke penggunaan non-pertanian secara tidak terkendali, dan menjamin akses masyarakat petani terhadap lahan pertanian yang tersedia,”kata Ketua Doktor Mengabdi Karuniawan Puji Wicaksono, Ph.D.
Karuniawan menambahkan dengan melakukan penyusunan naskah akademik Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Blitar bisa menjadi solusi untuk mengantisipasi sekaligus mengatasi kerusakan dampak dari alih fungsi lahan.
“Berdasarkan hasil kajian tingkat pengetahuan masyarakat terhadap kebijakan LP2B, sebagian besar masyarakat (66%) baik pemilik lahan baupun bukan pemilik lahan tidak mengetahui tentang LP2B. Dari 34% masyarakat yang mengetahui LP2B, sebagian besar (71%) mengetahui LP2B dari penyuluh (PPL). Kemudian berdasarkan pada hasil kajian persepsi masyarakat terhadap kebijakan LP2B diperoleh lebih dari 90% masyarakat memiliki persepsi positif, yaitu: 35 – 45% sangat setuju dan 53 %– 58 % setuju bahwa kebijakan LP2B baik bagi petani, pemilik lahan dan masyarakat,”katanya.
Hasil kajian yang di laporkan kepada Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan tersebut diharapkan menjadi acuan kerja bagi Pemerintahan Kabupaten Blitar dalam menyusun dan mengimplementasikan kebijakan yang mengarah pada keberlanjutan. (FP/Humas UB).